Larangan Mudik

Nekat Melintas Jalan Daan Mogot, Mobil Dinas Karawang Ketahuan Bawa Pemudik

Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman membenarkan mobil dinas Kabupaten Karawang melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Hertanto Soebijoto
Istimewa
Satu mobil kendaraan dinas Kabupaten Karawang nekat melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat saat pelarangan mudik masih terjadi Senin (17/5/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, KALIDERES -- Mobil kendaraan dinas Kabupaten Karawang nekat melintas di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat saat pelarangan mudik masih terjadi.

Mobil plat merah itu ketahuan membawa satu sepeda motor dan pemudik

Kanit Lantas Polsek Kalideres AKP Arif Rahman membenarkan informasi tersebut.

Video: Live Warta Kota Terkini

Peristiwa itu kata Arif terjadi saat pihaknya bersama tiga pilar Kalideres melakukan penyekatan arus balik di Jalan Daan Mogot pada Senin (17/5/2021).

Ketika itu ada enam mobil yang diputarbalikan karena berplat nomor selain B dan tidak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta.

Satu dari mobil itu kata Arif merupakan mobil dinas plat merah dari Kabupaten Karawang. 

Baca juga: Ada Kebijakan Larangan Mudik, Terminal Bus Kampung Rambutan Sepi Penumpang

Baca juga: Bus AKAP tak Beroperasi karena Larangan Mudik, Terminal Kampung Rambutan Sepi Penumpang

Menurut pengakuan sopir, mobil itu merupakan kendaraan dinas dari salah satu kelurahan di Kabupaten Karawang.

Selain membawa warga luar Jakarta, mobil itu juga kedapatan membawa kendaraan motor di dalamnya.

"Alasan pengendara dia mau antar orang sakit ke Jakarta. Termasuk motor si orang sakit dibawa di dalam mobil," jelas Arif dikonfirmasi.

Namun kata Arif, karena tidak memiliki SIKM, baik pengendara dan satu penumpang di dalamnya serta motor yang dibawa diminta putar balik.

Baca juga: Polresta Tangerang Putar Balik 16.016 Kendaraan Pemudik terkait Larangan Mudik Lebaran

Arif mengatakan, selain dari Karawang, pihaknya juga menyekat beberapa kendaraan yang di luar plat B.

Misalnya saja ada plat F, BK, P, T, BG dan AD. Total ada enam kendaraan mobil yang diminta putar balik.

Sementara sopir mobil dinas Kabupaten Karawang itu mengaku tidak tahu dengan pelarangan mudik.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved