BUMDes Disebut Setara BUMN, Tidak Boleh Ikut Bersaing dengan Usaha Kecil
BUMDes Disebut Setara BUMN, Tidak Boleh Ikut Bersaing dengan Usaha Kecil. Simak selengkapnya dalam berita ini.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) menyatakan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan adanya Undang-undang Cipta Kerja menjadi setara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena sudah berbadan hukum.
Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, keduanya hanya berbeda level saja yakni kalau nasional wilayah BUMN.
Sementara, kalau tingkat provinsi atau kabupaten wilayahnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan level desa ada BUMDes.
"Namun, inti usaha yang dikelola sama yakni mensejahterakan warga desa. BUMDes lakukan berbagai usaha yang tidak, sudah, dan sedang dilaksanakan warga desa," ujarnya dalam acara halal bihalal virtual, Senin (17/5/2021).
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh yang Berangkat dari Jakarta Selama Mudik Lebaran Dipastikan Terverifikasi
Dengan bahasa lain, lanjut Abdul, BUMDes tidak boleh melakukan usaha yang sudah dan sedang dilakukan oleh masyarakat desa.
Menurut dia, peran BUMDes adalah memberikan kemudahan serta ruang cukup bagi usaha mikro dan kecil yang dilakukan masyarakat di desa.
"BUMDes tidak boleh ikut bersaing dalam hagemoni, apalagi mematikan usaha yang sudah dan sedang dilakukan masyarakat. Kenapa? Karena prinsip BUMDes meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," pungkasnya. (Yanuar Riezqi Yovanda)
Baca juga: Suami Tak Bisa Beri Kepuasan, Ibu Rumah Tangga Selingkuh Dengan Ketua RT, 14 Kali Hubungan Intim