Novel Baswedan Gaungkan Tagar BeraniJujurPecat di Twitter, Begini Respons KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cuitan penyidik senior Novel Baswedan.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sebanyak 75 pegawai KPK dibebastugaskan, termasuk penyidik senior Novel Baswedan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cuitan penyidik senior Novel Baswedan.

Di akun Twitter @nazaqistsha, Novel me-retweet soal #BeraniJujurPecat.

"Perlu kami tegaskan bahwa sejauh ini belum ada keputusan apa pun terkait pegawai yang TMS (Tidak Memenuhi Syarat) tersebut."

"Sampai kemudian nanti ada keputusan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak KemenPAN-RB dan BKN," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Sabtu (15/5/2021).

Ali menyebut pegawai KPK yang berjumlah 1.586 merupakan aset dalam ikhtiar pemberantasan korupsi.

"Bagi KPK, seluruh pegawai, yang berjumlah sekitar 1.586 orang, adalah orang-orang yang penuh integritas, dan itu aset bagi lembaga dalam ikhtiar pemberantasan korupsi," sebutnya.

Baca juga: Pemerintah Diminta Bentuk Pasukan Gabungan TNI-Polri Tumpas MIT Poso

Atas hal tersebut, tambahnya, KPK akan berusaha mengambil keputusan terbaik.

"Untuk itu, tentu KPK akan mengambil keputusan yang terbaik sesuai aturan yang berlaku atas hasil TWK dari BKN tersebut," kata Ali.

Sebanyak 75 pegawai KPK dibebastugaskan oleh Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri, setelah tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Besok Diprediksi Puncak Arus Balik Lebaran 2021, Ini Empat Titik Fokus Pengamanan Polda Metro Jaya

Padahal, mereka tengah menangani kasus-kasus besar, seperti dana bansos, benur, KTP-el, hingga mafia hukum.

Di antara pegawai yang dipecat itu ialah penyidik senior Novel Baswedan.

Melalui Twitter, Novel bersuara melawan sikap sewenang-wenang Firli Bahuri.

Baca juga: 110 Warga Cina Masuk Indonesia Saat Penerbangan Carter Ditiadakan, Pemerintah Diminta Jelaskan

Dia membuat tagar #BeraniJujurPecat yang diubah dari tagar KPK #BeraniJujurHebat

"Potret Pemberantasan Korupsi negeri ini. #BeraniJujurPecat," cuit Novel.

Tagar itu sudah beredar sejak 12 Mei 2021 melalui media sosial.

Baca juga: Anggota KKB Papua yang Tewas Saat Baku Tembak Lawan Polri-Kopassus Ajudan Pribadi Lesmin Waker

Cuitan Novel menuai dukungan di Twitter yang juga mengkritik pemecatan 75 pegawai KPK.

Pembebastugasan 75 pegawai KPK tersebut didasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 yang diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 7 Mei 2021.

Dampaknya, mereka yang dipecat harus melimpahkan tugas mereka pada atasannya langsung di KPK.

Baca juga: Polisi Bakal Datangi Rumah Warga yang Lolos Mudik Lebaran, yang Positif Covid-19 Dibawa ke RS

KPK sebelumnya menyampaikan salinan SK pimpinan mengenai hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai KPK, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS tersebut.

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing."

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Isbat Penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah, Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

"Untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (11/5/2021).

Ali mengatakan, dalam surat tersebut pegawai diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung, setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ucapnya.

Baca juga: 3,6 Juta Pemudik Diprediksi Balik ke Jakarta pada 16 Mei 2021, Menhub Usulkan Tes Covid-19 Gratis

Ali menerangkan, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Ada Laporan Fotokopi KTP-el dan KK Jadi Bungkus Gorengan, Begini Respons Dirjen Dukcapil

Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

Baca juga: Tengku Zulkarnain Wafat, Mardani Ali Sera: Pelajaran Betapa Kita Harus Serius Terapkan Prokes

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Baca juga: LIVE STREAMING Firli Bahuri Umumkan Hasil Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Ilham Rian Pratama)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved