Hari Raya Idul Fitri

Mau Liburan ke Monas tapi Ditutup, Warga: Lebaran Masa di Rumah Saja

Melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta, masyarakat diminta merayakan Idulfitri di rumah saja dan tidak membuat kerumunan.

TRIBUNNEWS/FERRYAL IMMANUEL
Satpol PP mengimbau warga di depan Monas, Jakarta Pusat, kembali ke rumah, Kamis (13/5/2021). 

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menjelaskan, hal ini untuk meminimalisir peluang terjadinya kerumunan selama periode larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Wiku melanjutkan, pada periode ini masyarakat cenderung mengunjungi tempat-tempat umum atau berwisata bersama keluarga dan kerabatnya.

"Diharapkan dengan adanya keputusan ini, penularan di tengah masyarakat selama periode peniadaan mudik dapat semakin ditekan," jelasnya dalam keterangan pers, Selasa (11/5/2021), yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Masjid Al-Itishom Gelar Salat Idulfitri 1442 Hijriah, Wali Kota Tangsel dan Wakilnya Absen

Keputusan pemerintah cukup beralasan kuat dengan pertimbangan perkembangan peta zonasi risiko per 9 Mei 2021, ada 12 kabupaten/kota yang masuk zona merah.

Yakni, Sumba Timur dan Lembata (NTT), Tabanan (Bali), Majalengka (Jawa Barat), Palembang (Sumatera Selatan), Batanghari (Jambi), Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu (Riau) serta Lima Puluh Kota dan Agam (Sumatera Barat).

Sedangkan zona oranye terdapat 324 kabupaten/kota yang tersebar di 6 provinsi, yakni Jawa Tengah (29), Jawa Barat (25), Jawa Timur (26), Sumatera Utara (15), Sumatera Selatan (16), dan Sumatera Barat (16).

Baca juga: Anggota Paspampres Berpangkat Serda Jadi Imam dan Khatib Salat Idulfitri di Halaman Istana Bogor

"Jumlah kabupaten/kota di zona oranye, didominasi oleh kabupaten/kota yang berasal dari provinsi tujuan mudik," paparnya.

Wiku meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan perkembangan peta zonasi risiko ini.

Dan kepada seluruh bupati dan walikota yang disebutkan, harus segera menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat terkait peniadaan mudik, dengan membentuk peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.

Baca juga: Salat Idulfitri di Masjid Al Karim Tangerang, Masih Ada Jemaah Tak Pakai Masker dan Kontak Fisik

Agar, menjadi landasan kuat penegakan kebijakan masing-masing wilayah.

"Semoga dengan dilaksanakan keputusan ini, bersamaan dengan peniadaan mudik, maka penularan akan semakin terkendali."

"Dan angka Covid-19 tidak kembali naik," harap Wiku.

Berikut ini sebaran kasus Covid-19 di Indonesia per 13 Mei 2021, dikutip Wartakotalive dari laman covid19.go.id:

DKI JAKARTA

Jumlah Kasus: 418.188 (24.1%)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved