Salat Idul Fitri
RT Zona Hijau dan Kuning di Kota Bogor Boleh Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan, Ini Panduannya
RT Zona Hijau dan Kuning di Kota Bogor Diperbolehkan Gelar Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan. Bima Arya terbitkan panduannya.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - RT Zona hijau dan kuning di Kota Bogor diperbolehkan gelar salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Ini panduannya.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/2522-Huk.HAM tentang Panduan Penyelenggaraan Menyambut Idul Fitri 1442 H/2021 M Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor.
Salah satu poinnya diperbolehkan diselenggarakannya salat Idul Fitri di masjid dan lapangan di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19, yaitu RT yang masuk dalam zona hijau dan zona kuning dengan protokol kesehatan ketat atau berdasarkan penetapan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Sementara salat Idul Fitri dilarang dilaksanakan di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (zona merah dan oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas islam lainnya.
Baca juga: Bima Arya Ajak ASN Kota Bogor Bayar Zakat di Baznas, Berdampak kepada Kesalehan Sosial
Syarat pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan :
1. Salat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun salat dan khutbah diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.
2. Jemaah salat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah.
3. Panitia salat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
4. Bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idul Fitri di masjid dan lapangan.
Baca juga: Pandemi Covid-19 PAD Kota Bogor Turun, Bima Arya Inginkan Komparitf dengan Wilayah lain di Jabar
5. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di masjid dan lapangan.
6. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
7. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi dengan pembatas transparan antar khatib dan jemaah.
8. Seusai pelaksanaan salat Idul Fitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

Perlu diingat, panitia wajib berkoordinasi dengan Pemkot Bogor melalui Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui status zona dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman dan terkendali.
Kabar Gembira, Jemaah Bebas Swafoto saat Salat Idul Fitri di Stadion JIS |
![]() |
---|
Jelang Pensiun Anies Baswedan tak Mau Salat Idul Fitri di Masjid |
![]() |
---|
Masjid Agung Balai Kota Depok Batal Gelar Salat Idul Fitri,Terbentur Aturan Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Terapkan Prokes dengan Membatasi Jumlah Jemaah Salat Idul Fitri |
![]() |
---|
Ahmed Zaki Iskandar Gelar Rakor Bahas Peraturan Salat Idul Fitri |
![]() |
---|