Pegawai KPK yang Periksa Pelanggaran Etik Firli Bahuri Juga Dibebastugaskan, Jabatannya Deputi

Firli melaporkan dirinya ke Dewan Pengawas, lantaran tak suka saat dirinya menjadi narasumber dalam suatu acara.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPK Firli Bahuri pernah menerima sanksi etik gaya hidup mewah lantaran menggunakan helikopter dalam perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) Sujanarko menyebut, Ketua KPK Firli Bahuri sengaja menyingkirkan pegawai yang berintegritas dan kritis.

Hal tersebut diakui Koko, sapaan Sujanarko, saat berbincang di kanal YouTube Haris Azhar.

Koko yang masuk dalam 75 pegawai yang dibebastugaskan, mengungkap ada satu pejabat KPK yang ikut dibebastugaskan, karena pernah memeriksa dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Baca juga: Pegawai KPK Lulus TWK Dilantik Jadi ASN pada 1 Juni, Nasib yang TMS Ada di Tangan Firli Bahuri Cs

Namun, Koko tak merinci dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli.

Saat itu, Firli masih menjabat Deputi Penindakan KPK.

"Sebelum jadi pimpinan KPK, waktu masih jadi Deputi (Penindakan) kan gonjang ganjingnya banyak, kasusnya ada beberapa lah."

Baca juga: Ini Alasan Eks Wakil Ketua FPI Aceh Bikin Video Lawan Larangan Mudik, Sering Bikin Konten Provokatif

"Tapi intinya gini, yang dulu memeriksa (dugaan etik Firli) direktur PI-nya (Pengawasan Internal) namanya Herry Muryanto."

"Dan sekarang sudah menjadi deputi (PIPM-Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat), dan itu masuk ke 75 pegawai itu," kata Koko seperti dikutip, Rabu (12/5/2021).

Saat menjadi Deputi Penindakan KPK, Firli sempat menjalani pemeriksaan etik.

Baca juga: Ini Antisipasi Pemerintah Hadapi Skenario Terburuk Kasus Covid-19 Melonjak Usai Lebaran

Firli sempat bertemu mantan Gubernur NTB Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi.

Padahal, saat itu KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi kepemilikan saham PT Newmont yang melibatkan Pemerintah Provinsi NTB.

Firli dijatuhi sanksi etik atas pertemuannya dengan TGB.

Baca juga: Usai Dituntut Hukuman 20 Tahun Penjara, Sambil Senyum Maria Pauline Lumowa Bilang Enggak Berat, Tuh

Namun, saat itu Firli ditarik ke institusi Polri sebelum sanksi diberikan.

Setelah Firli kembali ke KPK dan menjadi Ketua KPK, Firli menerima sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved