75 Pegawai KPK Dinonaktifkan, Novel Baswedan: Ini Bahaya, Kami akan Melawan!

Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya, akan melawan surat keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Nama Novel Baswedan masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama 74 pegawai lainnya, akan melawan surat keputusan (SK) yang menyebut mereka dinonaktifkan dari KPK.

"Yang jelas gini, kami melihat ini bukan proses yang wajar."

"Ini bukan seleksi orang tidak kompeten dinyatakan gugur."

Baca juga: Kelompok Teroris MIT Pimpinan Ali Kalora Kembali Serang Warga, Dua Orang Tewas

"Tapi ini upaya yang sistematis, yang ingin menyingkirkan orang bekerja baik untuk negara, ini bahaya!" kata Novel lewat pesan singkat, Selasa (11/5/2021).

"Nanti ada tim kuasa hukum dari Koalisi Sipil (Koalisi Masyarakat Sipil) yang ingin melihat itu."

"Karena agak lucu juga, SK-nya kan SK pemberitahuan hasil asesmen, tapi kok di dalamnya menyebut menyerahkan tugas dan tanggung jawab? Tutur Novel.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 11 Mei 2021: Suntikan Pertama 13.615.313, Dosis Kedua 8.870.424 Orang

Nama Novel masuk dalam daftar 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos dalam tes wawasan kebangsaan (TWK), yang menjadi acuan peralihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Tes tersebut sempat mendapat sejumlah penolakan dari sejumlah kalangan, lantaran isinya menanyakan sejumlah pertanyaan yang tidak substansial terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Maka sikap kami jelas: kami akan melawan!" Tegas Novel.

Dewan Pengawas Belum Tahu

Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Syamsuddin Haris belum mengetahui soal Surat Keputusan (SK) pimpinan KPK terkait penonaktifan 75 pegawai.

"Saya enggak tahu (ada surat yang menonaktifkan pegawai)," ujar Haris saat dikonfirmasi, Selasa (11/5/2021).

Dalam surat keputusan itu, pekerjaan 75 pegawai KPK yang gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) dikembalikan ke pimpinannya masing-masing.

Baca juga: Pandemi Covid-19 Belum Landai, Masjid Istiqlal Tak Gelar Salat Idul Fitri 1442 Hijriah

Surat itu juga menyebut salinannya diberikan ke Dewan Pengawas KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved