Lebaran 2021
Tak Miliki Surat Izin Perjalanan, Sejumlah Kendaraan Diminta Putar Balik di Simpang Gadog
Sejumlah pengendara dari luar wilayah Bogor ini, didapati tidak memiliki surat izin perjalanan yang ditetapkan pemerintah
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Sejumlah pengendara yang tidak memiliki surat izin perjalanan, diminta putar balik ke wilayah asal oleh petugas di titik penyekatan Simpang Gadog, Bogor.
Sejumlah pengendara dari luar wilayah Bogor ini, didapati tidak memiliki surat izin perjalanan yang ditetapkan pemerintah sehingga diminta putar balik.
Dari pantauan Tribun Network di titik penyekatan Simpang Gadog, Bogor pada Selasa (11/5/2021), sejumlah kendaraan yang didominasi pelat B ini banyak yang tidak memiliki surat perjalanan.
Baca juga: Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan, OJK Akan Sanksi Keras Perusahaan
Baca juga: Kakorlantas: Penyekatan Mudik Efektif, Kondisi Lalu Lintas Arah Jawa Tengah Sepi
Akhirnya pengendara pun diminta untuk memutar balik oleh petugas ke wilayah asalnya. Selain itu, ada pula kendaraan berpelat D dan juga A yang terkena penyekatan.
Menurut petugas Dinas Perhubungan di lapangan, setidaknya sudah ada 10 mobil yang diminta untuk putar balik karena tidak memiliki surat izin perjalanan.
"Kendaraan ini dari luar wilayah seperti Jakarta, Bandung ada juga dari Tangerang," ucapnya saat ditemui di Simpang Gadog, Bogor, Selasa (11/5/2021).
Baca juga: Bikin Asik Pegawainya yang Tak Bisa Mudik, Sandiaga Uno Hadiahkan Pakaian Adat Khas Sumatera Barat
Selain itu, tidak hanya kendaraan penumpang saja yang dihentikan untuk dilakukan pemeriksaaan surat perjalanan. Sejumlah kendaraan angkutan barang pun tidak luput dari pemeriksaan.
"Kita cek juga angkutan barang, apalagi yang tertutup dan pelat nomor dari luar wilayah untuk antisipasi membawa penumpang di dalamnya," ujar petugas Dinas Perhubungan tersebut.
Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 untuk masyarakat. Larangan mudik ini juga berlaku untuk wilayah aglomerasi seperti Jabodetabek.
Baca juga: Bupati Bekasi Sesalkan Banyak Warga Mudik dan Terobos Barikade Polisi di Perbatasan Bekasi-Karawang
Namun, ada pengecualian bagi masyarakat tertentu yang diharuskan melakukan perjalanan saat periode larangan mudik dengan menyertakan surat izin perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa atau Lurah bagi masyarakat umum serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Kondisi lalin arah Jateng mulai sepi
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono terus memantau pelaksanaan Operasi Ketupat 2021 di tengah kebijakan peniadaan mudik lebaran.
Kali ini, Kakorlantas mengecek jalur tol maupun arteri dari Jakarta menuju Semarang, Jawa Tengah
Kakorlantas mengatakan kondisi lalu lintas saat ini dari Arah Jakarta menuju arah Jawa terpantau landai dan sepi.
Isyana Sarasvati Tidak Sedih Tak Bisa Berlebaran dengan Keluarga Besarnya |
![]() |
---|
TPU di Jakarta Kembali Dibuka, Peziarah Tak Patuhi Prokes Bakal Semprot Disinfektan oleh Petugas |
![]() |
---|
Salat Id di Masjid Annur Kranji Jadi Sorotan Media Asing, Ini Kata Pemkot Bekasi |
![]() |
---|
Order Ojek Online Sulit saat Libur Lebaran? Ternyata Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
NASIB, Pemerintah Pusat Bolehkan Tempat Wisata Buka, Giliran Ancol Buka, Anies yang Kena Bully |
![]() |
---|