Selain Pandemi Kebijakan Larangan Mudik di Kota Tangerang Pengaruhi Perolehan Zakat Turun 50 Persen
“Nantinya disalurkan ke lembaga-lembaga atau yayasan pondok pesantren. Setelah itu didistribusikan ke masyarakat sekitar,” kata Jajat.
Penulis: Andika Panduwinata | Editor: Dedy
WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG --- Pendapatan zakat di Kota Tangerang menurun drastis.
Selain pandemi, ada yang menyebabkan faktor lain pendapatan zakat di Kota Tangerang berkurang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Jajat Supriadi selaku panitia zakat di Masjid Raya Al Ahzom, Kota Tangerang.
Pantauan Wartakotalive.com di lokasi, di masjid terbesar Kota Tangerang itu didirikan stand untuk pembayaran zakat. Letaknya berada di depan halaman masjid.
Ada dua petugas yang berjaga. Diterapkan protokol kesehatan Covid-19 yang ketat dalam prosesi pembayaran zakat ini.
“Berkurang dari tahun kemarin. Tahun kemarin juga kan pandemi, tahun ini lebih berkurang lagi,” ujar Jajat saat dijumpai Wartakotalive.com di Masjid Raya Al Azhom, Senin (10/5/2021).
Dirinya menyebut bukan hanya faktor pandemi saja yang menyebabkan berkurangnya pendapatan zakat.
Namun juga adanya larangan mudik dari pemerintah mulai dari tanggal 6 Mei 2021.
“Sebelum tanggal 6 Mei banyak masyarakat yang pulang kampung lebih dulu,” ucapnya.
Jajat merinci hingga hari ini pendapatan zakat baru mencapai Rp. 20 juta. Turun hingga kisaran 50 persen lebih.
“Nantinya disalurkan ke lembaga-lembaga atau yayasan pondok pesantren. Setelah itu didistribusikan ke masyarakat sekitar,” kata Jajat.
Pembayaran zakat online
Sementara itu Pemerintah Kota Tangerang bersama Bank Jabar Banten (BJB) melaunching Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) untuk pembayaran zakat secara online.
Selain itu dilakukan juga akad bantuan modal usaha untuk satu kelompok DKM pada Program Tangerang Emas yang difasilitasi oleh Dinas Perindustrian ,Perdagangan dan Koperasi UKM (PERINDAGKOPUKM) Kota Tangerang sebagai bantuan modal untuk para DKM Masjid yang memiliki usaha di Kota Tangerang.