Hari Raya Idul Fitri
Menyambut Hari Raya Idul Fitri, Pemkot Tangsel Izinkan Ziarah Makam dengan Protokol Kesehatan
Pemkot Tangerang Selatan mengizinkan warganya berziarah ke malam pada Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
WARTAKOTALIVE.COM, CIPUTAT - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) tidak melarang ziarah makam pada saat Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan saat dikonfirmasi Wartakotalive.com melalui pesan selular.
Menurutnya kebijakan itu diambil usai pihaknya melakukan rapat koordinasi Kepala Daerah se-Jabodetabek di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin, 10 Mei 2021 terkait larangan mudik dan pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
Baca juga: Sepakat, Kepala Daerah Jabodetabekjur Meniadakan Acara Halal Bihalal dan Ziarah Makam
"Kalau Tangsel disesuaikan dengan kondisi, tidak sampai ada pelarangan ziarah," katanya saat dikonfirmasi, Kota Tangsel, Selasa (11/5/2021).
Pilar menuturkan kebijakan mengizinkan ziarah makam berbanding terbalik dengan pelarangannya oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kata Pilar, pada rapat koordinasi tersebut terdapat sejumlah kebijakan yang sama maupun tidak dalam penerapannya dengan wilayah kota/kabupaten se-Jabodetabek.
Baca juga: PSBB Jakarta Tak Dilonggarkan, Masyarakat Jakarta Diimbau Tak Ziarah Makam
"Kemarin sebetulnya penyelarasan kebijakan saja yang dibuat Pemprov DKI untuk bisa disesuaikan sama kota atau kabupaten sekitar. Ada beberapa kebijakan yang sama dengan daerah penunjang, ada pula yang berbeda," jelasnya.
Adapun dalam kebijakan diperbolehaknnya ziarah makam pihaknya hanya meminta para pengelola makam untuk dapat membatasi jumlah peziarah yang berkunjung.
"Hanya saja pengelola makam diimbau untuk membatasi jumlah pengunjung," pungkasnya.