Keluarga 11 Debt Collector yang Kepung Serda Nurhadi Histeris Lihat para Pelaku Digiring ke Tahanan

Keluarga 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi saat mengendarai mobil Honda Mobilio di depan Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara histeris.

Penulis: Junianto Hamonangan |
Youtube Wartakotalive.com
Aparat gabungan dari TNI dan Polri tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap kelompok debt collector yang sempat berkata kasar dan melakukan intimidasi terhadap seorang anggota Babinsa. 

WARTAKOTALIVE.COM, KOJA - Keluarga 11 debt collector yang mengepung Serda Nurhadi ketika mengendarai mobil Honda Mobilio di depan Gerbang Tol Koja Barat, Jakarta Utara histeris saat melihat mereka dibawa ke tahanan. 

11 orang tersebut masing-masing berinisial YAK (23), JAK (29), HHL (26), HEL (28), PA (30), GL (37), GYT (25), JT (21), AM (28), DS (35), dan HRL (25). 

Sejumlah keluarga menangis histeris seusai sesi konferensi pers selesai dan belasan tersangka pun digiring kembali ke tahanan.

Mereka berjalan beriringan dengan kondisi tangan terborgol.

Baca juga: Debt Collector yang Bentak Tentara Tak Berkutik saat Digiring ke Markas Polisi, Satu Pelaku Buron

Saat berada di tangga lantai 2 Mapolres Metro Jakarta Utara, keluarga dari para tersangka yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye serta memakai penutup wajah sudah menunggu. 

Beberapa wanita menangis melihat anggota keluarga mereka yang menjadi tersangka.

Bahkan di antara mereka masih merapati kenyataan pahit tidak bisa berkumpul dengan keluargnya. 

Tidak sampai di situ, ada seorang wanita yang bahkan melontarkan kekecewaannya karena tidak terima setelah keluarganya ditahan dan ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS, Kelompok Debt Collector yang Kepung dan Bentak Babinsa di Koja Ditangkap

"Ini bukan kasus pembunuhan!," teriaknya sambil meninggalkan lobi Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan 11 orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan mereka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara.

"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," katanya, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Polres Metro Jakarta Utara Buru Debt Collector Kepung Anggota TNI

Yusri beralasan aksi debt collector yang sudah mengambil barang secara paksa merupakan tindak pidana dan masuk kategori pencurian. 

Untuk itu 11 orang yang diamankan oleh aparat pada Minggu (9/5/2021) sekira pukul 15.00 WIB itu dijerat dengan pasal berlapis. 

Adapun 11 orang debt collector tersebut dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP. 

Baca juga: Kapendam Jaya Klarifikasi Video Viral Anggota TNI Dikepung Debt Collector

“Ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” ungkap Yusri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved