Putusan Pengadilan
Kisah Oknum TNI Berpangkat Mayor Selingkuh dengan Istri PNS
Kisah Oknum TNI Berpangkat Mayor Selingkuh dengan Istri PNS. Simak selengkapnya dalam berita ini.
Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:
Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan
Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.
Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa YY dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.