Putusan Pengadilan

Kisah Oknum TNI Berpangkat Mayor Selingkuh dengan Istri PNS

Kisah Oknum TNI Berpangkat Mayor Selingkuh dengan Istri PNS. Simak selengkapnya dalam berita ini.

Tribun Manado
Ilustrasi selingkuh 

Akhirnya, majelis hakim menyatakan YY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana:

Kesatu : “Dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan”, Dan

Kedua : “Mempertontonkan diri di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan yang dilakukan secara bersama-sama”.

Berikutnya, majelis hakim memidana Terdakwa  YY  dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan dipecat dari dinas Militer.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved