Jangan Sampai Salah, Ini Ketentuan Mengunggah Foto Agar Diterima Saat Perpanjang SIM Online

Yusuf mencontohkan ada sejumlah pendaftar perpanjangan SIM yang tidak sesuai, seperti mengunggah foto bersama keluarga, foto menggunakan kacamata.

Editor: Mohamad Yusuf
IST
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Korlantas Polri menjelaskan foto perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) yang sesuai ketentuan sehingga pendaftar dapat melakukan perpanjangan melalui aplikasi tersebut.

Digital Korlantas POLRI adalah aplikasi resmi dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memberikan kemudahan kepada masyarakat yang membutuhkan layanan Korlantas salah satunya SINAR atau perpanjangan izin mengemudi secara online.

Program SINAR selaras dengan komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk melakukan modernisasi sistem pelayanan publik.

Baca juga: Viral Oknum Anggota Polsek Kalasan Komentar Negatif Tragedi KRI Nanggala 402, Langsung Dipidana

Hotman Paris akan Biayai Sekolah Anak yang Sempat Larang Ayahnya untuk Bertugas di KRI Nanggala 402

Baca juga: Singgung Nama Wagub DKI, Pengacara Habib Rizieq Sebut Penting Dihadirkan di Persidangan, Ini Katanya

Satu di antaranya memanfaatkan perkembangan teknologi informasi.

Aplikasi itu direspon dengan antusiasme masyarakat.

Direktur Regident (Diregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf memaparkan saat ini persoalan yang banyak ditemui oleh para pendaftar perpanjangan izin mengemudi secara online adalah pada foto yang tidak sesuai dengan ketentuan.

"Jangan lupa juga untuk mengunggah foto SIM yang lama sesuai dengan ketentuan. Lalu ada beberapa pendaftar yang masuk ke database kita misalnya, foto dengan latar biru tapi di pantai, tentu ini akan tertolak oleh database," ujar Yusuf saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (6/5/2021).

Ia memaparkan foto untuk perpanjangan SIM diharuskan sesuai ketentuan.

Yusuf mencontohkan ada sejumlah pendaftar perpanjangan SIM yang tidak sesuai, seperti mengunggah foto bersama keluarga, foto menggunakan kacamata, foto di dalam mobil, atau foto tidak tegak lurus menghadap ke depan.

"Karenanya kita mengimbau kepada pendaftar perpanjangan SIM melalui aplikasi SINAR, agar foto sesuai ketentuan yang ada. Yakni dengan foto pribadi menghadap depan, tegak lurus, dan dengan latar biru. Dengan begitu proses pendaftaran dapat diterima oleh sistem yang ada," ujar Yusuf.

Selain itu, Yusuf juga meminta masyarakat untuk mengunggah tandatangan di atas kertas putih polos dan tidak bergaris.

Baca juga: PNS Makassar Punya Harta Rp56 M, Mobil Ford Mustang dan Ribuan Meter Tanah, Siapakah Irwan Rusfiady?

Baca juga: Sewa Jet Pribadi, Miliarder India Kabur dari Negaranya karena Lonjakan Covid-19, Segini Biayanya

Baca juga: Cerita SBY Berada 1 Jam di Kapal Selam, Bayangkan jika Berbulan-bulan, Beri Hormat ke Tentara Kita

Berikut tahapan untuk melakukan perpanjang SIM lewat aplikasi SINAR:

1. Download aplikasi

2. Verifikasi No. HP (OTP)

3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved