Larangan Mudik

Di Tengah Larangan Mudik, Kebijakan PPKM Mikro di Banten Diperpanjang Hingga 17 Mei 2021 Mendatang

Di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, PPKM mikro di Banten diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com
Di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, PPKM mikro di Banten diberlakukan hingga 17 Mei 2021 mendatang. Foto: Gubernur Banten Wahidin Halim langsung membatalkan seluruh agenda Buka Bersama menyusul adanya Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama Pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House atau Halal Bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H Tahun 2021. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG - Di tengah kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, PPKM mikro di Banten diberlakukan.

Pemberlakuan PPKM mikro di Banten berlaku 4 sampai 17 Mei 2021 mendatang.

Mengenai PPKM mikro Banten diberlakukan saat larangan mudik 2021, dijelaskan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Ia membenarkan, pihaknya kembali memperpanjang status PPKM Mikro pada tanggal 4 sampai 17 Mei 2021.

Baca juga: Anies Baswedan Perpanjang PPKM Mikro di Jakarta, Kadis Kesehatan DKI: Situasi Masih Terkendali

Baca juga: Anies Perpanjang PPKM Mikro hingga 17 Mei Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang dan Pascalebaran

Baca juga: Eni, Pemilik Warung di Jalur Pantura Keluhkan Kebijakan Larangan Mudik Lebaran 2021, Simak Alasannya

Hal itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 9 Tahun 2021.

Instruksi tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Dalam kebijakan itu, Gubernur menekankan pentingnya pencegahan peningkatan penularan Covid-19 selama Bulan Suci Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021.

"Karenanya perlu dilakukan kegiatan pemantauan, pengendalian dan evaluasi serta tindakan-tindakan yang harus dilaksanakan guna pencegahan tersebut," ujar pria yang akrab disapa WH ini, Jumat (7/5/2021).

Dalam instruksi tersebut, Gubernur meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya.

"Bila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," paparnya.

Kemudian, Bupati/Wali Kota juga diminta untuk mengintensifkan penggunaan dan penegakan aturan pemakaian masker serta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing.

Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata atau taman berbayar dengan menerapkan kewajiban screening test antigen/genose untuk lokasi wisata indoor.

Sementara untuk wisata outdoor, agar dilakukan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

Terkait dengan potensi masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI), Gubernur juga meminta Bupati/Wali Kota bersama Panglima Kodam selaku Penanggung Jawab melakukan pengawasan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait (Bea Cukai danImigrasi).

Khusus untuk masyarakat yang mudik, dalam instruksi itu dikatakan, jika terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas Provinsi/Kabupaten/Kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu maka Kepala Desa/Lurah melalui Posko Desa/Posko Kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5x24 Jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat tersebut.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved