Larangan Mudik
Pemprov DKI Pastikan akan Tes Covid-19 dan Isolasi Warga yang Nekat Mudik Saat Kembali ke Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan akan melakukan tes covid-19 dan isolasi mandiri bagi pemudik sekembalinya ke Jakarta.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku bagi semua masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku selama 12 hari, yaitu mulai Kamis, 6 Mei 2021 hingga Senin, 17 Mei 2021.
2. Yang boleh bepergian
Selama masa larangan mudik Lebaran 2021, ada sejumlah kelompok masyarakat yang tetap diperbolehkan bepergian.
Mereka adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Sementara yang dimaksud dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik adalah:
- Bekerja/perjalanan dinas
- Kunjungan keluarga sakit
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- Ibu hamil yang didampingi oleh satu anggota keluarga
- Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang
3. Syarat boleh bepergian
Dalam SE juga diatur mengenai sejumlah syarat yang wajib dibawa masyarakat yang diperbolehkan mudik.
Mereka wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan.
Adapun ketentuannya sebagai berikut: