Larangan Mudik
Pemprov DKI Pastikan akan Tes Covid-19 dan Isolasi Warga yang Nekat Mudik Saat Kembali ke Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menegaskan akan melakukan tes covid-19 dan isolasi mandiri bagi pemudik sekembalinya ke Jakarta.
"Kemudian cara bertindak sudah dikordinasikan dibawah pimpinan Dirlantas yaitu melakukan penyekatan di titik-titik, terutama di Jawa Barat yang akan melalui dari Jakarta menuju arah Timur. Ini tadi disampaikan ada 333 check point yang itu memang dikordinasikan Polda Metro Jaya," tandasnya.
Berikut Rincian Aturan dan yang Boleh Bepergian
Pemerintah resmi melarang masyarakat untuk mudik Lebaran 2021.
Larangan mudik Lebaran 2021 berlaku mulai Kamis (6/5/2021) besok hingga Senin, 17 Mei 2021.
Meski demikian, tetap ada kelompok masyarakat yang diperbolehkan bepergian selama masa larangan mudik Lebaran 2021.
Untuk menegaskan larangan mudik Lebaran 2021, pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE).
Larangan itu tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadan 1442 Hijriah.
Ketentuan dalam SE ditandatangani oleh Ketua Satgas, Doni Monardo pada 7 April 2021.
Adapun empat ruang lingkup yang diatur dalam SE adalah protokol kesehatan umum, pengendalian kegiatan ibadah selama bulan Ramadhan dan Salat Idul Fitri.
Baca juga: Masih Nekat Mudik saat Lebaran 2021? Siap-siap Deretan Sanksi Ini Menanti
Termasuk peniadaan mudik tanggal 6–17 Mei 2021 untuk seluruh wilayah Indonesia dan optimalisasi fungsi posko Covid-19 desa/kelurahan untuk pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19.
Pengertian mudik yang dicantumkan dalam SE tersebut adalah kegiatan perjalanan pulang ke kampung halaman selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19; sosialisasi; pemantauan, pengendalian, dan evaluasi; hingga sanksi.
Berikut beberapa poin aturan yang perlu diperhatikan dalam SE larangan mudik Lebaran 2021:
1. Larangan Mudik