Larangan Mudik

Jubir Satgas Covid-19 Sebut Warga Jakarta Dilarang Mudik ke Bodetabek, Berikut Ini Alasan Lengkapnya

Adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, membuat warga Jakarta dilarang mudik ke Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Editor: Panji Baskhara
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, membuat warga Jakarta dilarang mudik ke Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi). Foto: Kemacetan parah terjadi di Jalan Tol Cikampek terimbas dari penyekatan terkait larangan mudik yang dilakukan di beberapa titik sepanjang jalan tol. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Adanya kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, membuat warga Jakarta ikut terdampak.

Diketahui, warga Jakarta dilarang mudik ke Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi).

Adanya larangan warga Jakarta dilarang mudik ke Bodetabek dibenarkan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Ia mengatakan, mudik di dalam wilayah aglomerasi (pemusatan kawasan tertentu) dilarang dilakukan pada 6-17 Mei 2021.

Baca juga: Bisnis Mobkas Mobil88 Ikut Terimbas Positif Relaksasi PPnBM, Aturan Larangan Mudik Tak Berpengaruh

Baca juga: Gibran Rakabuming Larang Orang Mudik ke Solo, tapi Kalau Tujuannya Berwisata Boleh-boleh Saja

Baca juga: VIDEO Pemkot Depok Terjunkan 1.000 Aparat Gabungan Kawal Larangan Mudik dan Perayaan Idul Fitri

Akan tetapi, pemerintah masih memperbolehkan beroperasinya kegiatan sektor esensial di wilayah aglomerasi.

"Untuk memecah kebingungan di masyarakat soal mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik"

"baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (6/5/2021).

"Perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain mudik di dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun," lanjutnya.

Petugas kepolisian memeriksa kendaraan saat penyekatan mudik di Tol Jakarta-Cikampek KM 31, Cikarang, Jawa Barat, Kamis (6/5/2021) dini hari. Penyekatan kendaraan tersebut sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dalam rangka meminimalisir penyebaran Covid-19. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Hal ini menurut dia demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

Wiku menyebutkan, masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya potensi penularan Covid-19 di dalam satu wilayah aglomerasi.

Sebab, operasional kegiatan sosial ekonomi telah diatur dengan regulasi PPKM mikro.

Wiku juga mengingatkan, setidaknya ada delapan wilayah aglomerasi di Indonesia yang harus mematuhi larangan mudik Lebaran.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved