Larangan Mudik

Ini Daftar Penerbangan yang Diijinkan Berangkat di Masa Larangan Mudik 2021

Ini Daftar Penerbangan yang Diijinkan Berangkat di Masa Larangan Mudik 2021. Simak selengkapnya di dalam berita ini.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Seorang calon penumpang pesawat, Sherly, nekad mudik meski ada larangan dari pemerintah melalui Bandara Soekarno-Hatta. Dia bersama empat anaknya mudik ke Palembang, karena tahun lalu tak mudik. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Masa larangan mudik dimulai hari ini, Kamis 6 Mei 2021

PT Angkasa Pura I pun melakukan penyesuaian kegiatan operasional 15 bandara kelolaannya pada masa larangan mudik 6 - 17 Mei 2021.

Direktur Utama PT Angkasa Pura I, Faik Fahmi mengatakan, aturan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. 

Seperti diketahui, pada masa peniadaan mudik tersebut, Pemerintah melarang penggunaan atau pengoperasian seluruh transportasi, termasuk transportasi udara, untuk seluruh angkutan udara niaga dan bukan niaga.

Baca juga: Kalahkan Real Madrid 2-0, Chelsea Melaju ke Babak Final Liga Champions Tantang Manchester City

Kecuali sarana transportasi udara yang dikecualikan seperti penerbangan untuk pimpinan lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan, perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi internasional, operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat.

Tak hanya itu, penerbangan yang dikecualikan yaitu operasional kargo, operasional angkutan udara perintis, operasional angkutan udara untuk keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga meninggal, dan ibu hamil.

"Penyesuaian kegiatan operasional di 15 bandara yang dimulai sejak 6 hingga 24 Mei ini terutama bertujuan untuk mendukung kebijakan Pemerintah terkait larangan mudik demi menekan laju penyebaran Covid-19," ujar Faik dalam keterangannya, Rabu (5/5/2021).

Faik melanjutkan, berbagai penyesuaian operasional yang dilakukan Angkasa Pura I yaitu menyiapkan Posko Pengendalian Transportasi Udara Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H sejak 6 hingga 24 Mei 2021.

Penyesuaian operasional memperhatikan protokol kesehatan, menyiapkan fasilitas konter atau meja kursi di area terminal keberangkatan serta terminal kedatangan untuk pelaksanaan verifikasi kriteria dan persyaratan pengecualian, dan melakukan penyesuaian jam operasional bandara.

Baca juga: Tukang Ojek Ditangkap Karena Sering Intip Mahasiswi Ganti Baju di Rumah Kos

"Selain itu, penyesuaian kegiatan operasional ini merupakan upaya Manajemen untuk melakukan efisiensi operasional bandara di tengah penurunan trafik yang cukup tajam pada masa larangan mudik ini," ucap Faik.

"Adapun upaya efisiensi yang dilakukan yaitu pengurangan waktu operasional sebagian besar bandara dan pengurangan penggunaan utilitas," pungkasnya.

Penyesuaian waktu operasional dilakukan di 11 bandara, sedangkan waktu operasional 4 bandara lainnya tetap.

Empat bandara tersebut adalah Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Bandara Lombok Praya, Bandara Sam Ratulangi Manado, dan Bandara Sentani Jayapura.

Adapun waktu operasional 15 bandara Angkasa Pura I pada masa larangan mudik yaitu:

1. Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali tetap beroperasi 13 jam sejak pukul 07.00 - 20.00 WITA.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved