Mudik Lebaran
Mau Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Selama Larangan Mudik Lebaran? Berikut Syarat dan Ketentuannya
Mau Naik KA Jarak Jauh dan KA Lokal Selama Larangan Mudik Lebaran? Berikut Syarat dan Ketentuan serta Daftar KA Jarak Jauh dan KA Lokalnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau larangan mudik lebaran diberlakukan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tetap mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal.
Hanya saja, mereka yang diperbolehkan menumpang KA Jarak Jauh dan KA lokal selama masa larangan mudik lebaran diberlakukan adalah pelaku perjalanan mendesak, bukan kepentingan mudik.
Dikutip dari situs resmi PT KAI, www.kai.id; PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan Kereta Api Jarak Jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik selama periode 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.
“KAI menjalankan Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan Kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik.
Baca juga: Sandingkan Potret Jokowi dan Soeharto Ketika Tinjau Petani, Denny Siregar : Ga Ada Kemajuan
Antara lain, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.
Selain itu, kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/ Lurah setempat.
Baca juga: Bedah Foto Jokowi Tinjau Para Ibu Tanam Padi Sendirian, Roy Suryo : Bocor di Belakang
PT KAI juga memberlakukan kebijakan tersebut kepada pegawai instansi pemerintahan/ ASN/ BUMN/ BUMD/ prajurit TNI/ anggota Polri.
Mereka disebutkan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
Baca juga: Kasus Editan Foto Bocor Juga Pernah Terjadi, Roy Suryo Sebut Ada Penampakan Dalam Rapat Jokowi
Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum non pekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/ Lurah setempat.
“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Joni.
Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis, para pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik juga tetap diharuskan bebas covid-19.
Baca juga: Beda Narasi Ketika Musrenbangnas Desember 2019, Jokowi Kini Sebut Pandemi Ubah Rencana Pembangunan
Libur Lebaran Berakhir, Polres Karawang Antar Sepeda Motor Warga yang Dititip di Polres Selama Mudik |
![]() |
---|
TNI-Polri Karawang Kompak Amankan Arus Balik dan Bagikan Bingkisan Buat Pemudik di Simpang Jomin |
![]() |
---|
Imbas One Way di Tol Cipali, Jalan Raya Pantura Padat Merayap |
![]() |
---|
Hari Minggu, Sistem One Way Tol Kalikangkung KM 414 Sampai Cikampek KM72 Masih Berlaku |
![]() |
---|
Lonjakan Penumpang Arus Balik 2023 kembali Terjadi di Terminal Pulogebang |
![]() |
---|