VIDEO Beli Sandal di Toko Online Tak Sesuai Pesanan, Tukang Ojek Ini Todong Kurir Pakai Pistol
Tukang ojek inisial G alias M (40) viral karena acungkan senjata ke seorang kurir pengiriman barang karena kesal pesanan sandalnya salah warna.
WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Pria yang viral karena todongkan senjata air softgun ke seorang kurir pengiriman barang di Tenjolaya, Kabupaten Bogor akhirnya diamankan polisi.
Tersangka diketahui berinisial G alias M (40) yang kesehariannya bekerja sebagai tukang ojek.
Tukang ojek inisial G alias M (40) viral karena acungkan senjata ke seorang kurir pengiriman barang karena kesal pesanan sandalnya salah warna.
Dia pun akhirnya ditangkap polisi atas perbuatannya serta senjata yang dia miliki pun ternyata ilegal.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa tersangka nekat menodongkan senjatanya ke kurir karena kesal barang pesanan tak sesuai keinginan dan tak mau membayar.
Baca juga: Kesal Pesanan Online Tak Sesuai Keinginan, Tukang Ojek Todong Pistol Saat Diminta Bayar Oleh Kurir
"Ketika korban (kurir) menyampaikan apabila tidak sesuai, jangan dibuka barangnya sehingga bisa dikembalikan. Namun tersangka memaksa membuka, korban meminta membayar, namun kemudian tersangka mengeluarkan senjata," kata AKBP Harun di Mapolres Bogor.
Tersangka, kata Harun, menodongkan air softgun model Colt Defender seri 90 kepada korban.
Setelah diperiksa polisi, tersangka rupanya memiliki dua pucuk senjata air softgun beserta pelurunya.
Baca juga: Polres Bogor Tangkap Tukang Ojek di Tenjolaya karena Menodong Kurir dengan Airsoft Gun
"Setelah tersangka kita tangkap, kemudian diketahui bahwa tersangka mempunyai 2 senjata, ternyata air softgun model Glock 19 dan Colt Defender 90," kata Harun.
Harun menerangkan bahwa air softgun ini didapat tersangka dari penjualan di media sosial Facebook.
Serta sejauh ini senjata tersebut baru dipakai tersangka menembaki kaleng-kaleng.
Baca juga: Video Viral Pengemudi Mobil Pukul Pengendara Ojek Online di Bekasi Gara-gara Mobil Tersenggol
"Tersangka membeli mengaku untuk berjaga-jaga karena pekerjaannya seorang tukang ojek. Dia beli tanpa disertai surat-surat," kata Harun.
Tersangka dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun dan juga pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun dan juga pasal 1 ayat 1 UU darurat 1951 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
Salah beli hingga 3 kali
Jelang Long Weekend, Jalur Puncak akan Diberlakukan Sistem Ganjil Genap Mulai Jumat Siang |
![]() |
---|
Jelang Pemilu 2024 Iwan Setiawan Lantik 32 Kades Kabupaten Bogor: Fokus Kerja dan Jangan Berpolitik |
![]() |
---|
Alami Peningkatan, 40 ribu Kendaraan Masuk Kawasan Puncak Bogor pada Hari Ketiga Lebaran |
![]() |
---|
Besok Warga Muhammadiyah Rayakan Lebaran, Ini Lokasi Salat Idul Fitri 1444 H di Kabupaten Bogor |
![]() |
---|
Puncak Dipastikan Ramai Selama Libur Lebaran, Pedagang Diminta Tak Bikin Viral-Getok Harga Jajanan |
![]() |
---|