VIDEO Hari Buruh 2021, Ini Harapan Pekerja di Kabupaten Bogor

Para buruh di Kabupaten Bogor dengan melakukan demonstrasi di depan Kantor Pemkab Bogor di Cibinong untuk memperingati Hari Buruh.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Hironimus Rama
Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) diperingati oleh para buruh di Kabupaten Bogor dengan melakukan demonstrasi di depan Kantor Pemkab Bogor di Cibinong. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Hironimus Rama

WARTAKOTALIVE.COM, CIBINONG - Hari Buruh Internasional yang jatuh pada Sabtu (1/5/2021) diperingati oleh para buruh di Kabupaten Bogor dengan melakukan demonstrasi di depan Kantor Pemkab Bogor di Cibinong.

Ketua DPC FSP-KEP Kabupaten Bogor Sumarno mengatakan demonstrasi ini diikuti sekira 500 buruh dari seluruh kawasan industri di Kabupaten Bogor.

“Peserta demo hari ini berasal dari pekerja di kawasan industri Gunung Putri, Klapanunggal dan Cileungsi,” kata Sumarno di Cibinong, Sabtu (1/5/2021).

Para pekerja yang turun ke jalan berada di bawah naungan serikat pekerja yang berafiliasi dengan KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) seperti FSP-KEP, FSPMI dan FSPASI.

Baca juga: Arief R Wismansyah Minta Buruh Kota Tangerang Patuhi Aturan Pemerintah Larangan Mudik Lebaran

Sukarno menjelaskan ada 2 tuntutan dalam demo peringatan Hari Buruh 2021 ini yaitu:

Pertama, kita menuntut MK membatalkan UU Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan.

“UU ini menyengsarakan pekerja Indonesia, terlebih khusus kaum pekerja,” katanya.

Baca juga: Polisi Pulangkan 22 Orang dari Kelompok Anarko yang Mau Menyusup di Demo Hari Buruh

Kedua, tetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2021.

Sumarno berharap peringatan Hari Buruh ini membuka mata pemerintah untuk memperhatikan nasib buruh.

“Harapannya hak-hak buruh yang diperjuangkan sejak zaman Soekarno hingga saat ini tidak diamputasi lagi,” pintanya.

Baca juga: Buruh Dapat Kado Indah di May Day Lewat Kebijakan Pemerintah kepada Perusahaan yang Wajib Bayar THR

Menurut dia, hanya di zaman Jokowi  hak-hak buruh dikurangi. 

“Saya berharap itu tidak terjadi lagi. Negara  harus hadir dan mendengarkan bahwa seluruh kabupaten/kota meminta UU Omnibus Law harus dibatalkan dari klaster ketenagakerjaan,” pungkas Sumarno.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved