Berita Depok

Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dengan Persingkat Waktu, Pemkot Depok Larang Halal Bihalal

Izinkan Salat Idul Fitri di masjid dengan persingkat waktu, Pemkot Depok larang Halal Bihalal.

Penulis: Vini Rizki Amelia | Editor: Dodi Hasanuddin
Istimewa
Izinkan Salat Idul Fitri di Masjid dengan Persingkat Waktu, Pemkot Depok Larang Halal Bihalal. 

WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Izinkan salat Idul Fitri di masjid dengan persingkat waktu, Pemkot Depok larang Halal Bihalal.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor : 451/203-HUK tentang Penyelenggaran Kegiatan Itikaf, Salat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/ 2021.

Dalam SE yang diterbitkan 29 April tersebut, diatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadan, pelaksanaan Salat Idulfitri, serta perayaan Idulfitri. 

Terkait pelaksanaan Salat Idul Fitri, Pemkot Depok mengimbau agar membentuk kepanitiaan khusus yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Salat Idul Fitri, baik di masjid atau lapangan untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan salat. 

Selain itu, panitia mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan salat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan. 

Pelaksanaan Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau desinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan salat. 

Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur keluar masuk tempat pelaksanaan salat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. 

Baca juga: Pemkot Depok Izinkan Itikaf di Masjid, Inilah Sejumlah Syarat yang Telah Ditentukan

Menyediakan fasilitas cuci tangan, sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan Salat Idulfitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit. 

Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih dari 37,5 derajat celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan Salat Idul Fitri

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. 

"Mempersingkat watu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah," tulis SE tersebut seperti dikutip dari situs resmi Pemkot Depok, Minggu (2/5/2021).

Baca juga: Dikeroyok Lalu Mau Balas Dendam Malah Kena Bacok, Remaja Pria di Depok Akhirnya Diamankan Polisi

Lalu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan Salat Idulfitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Salat Idulfitri, tidak diperkenanan bersalam-salaman atau kontak fisik. 

Jemaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan Salat Idul Fitri

Seluruh jemaah diminta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan Salat Idulfitri sesuai dengan ketentuan. 

Sementara, untuk perayaan Idulfitri, kegiatan open house dan halal bihalal dengan mengundang banyak orang ditiadakan.

Kegiatan silahturahmi Idul Fitri hanya dapat dilakukan dalam lingkungan keluarga, dengan menerapkan protokol kesehatan, serta kegiatan silahturahmi Idulfitri diimbau untuk dilaksanakan secara virtual.



Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved