Reformasi Agraria
Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria, Ini Sasaran dari Pemkab Bogor
BPN Kabupaten Bogor menggelar Rapat Koordinasi Terintegrasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Aula Sektretariat Daerah Kabupaten Bogor.
Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bogor menggelar Rapat Koordinasi Terintegrasi Gugus Tugas Reforma Agraria di Aula Sektretariat Daerah Kabupaten Bogor, Cibinong, Kamis (29/4/2021).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor Juanda Dimansyah mengatakan rapat ini dilakukan untuk mengoordinasi agenda reformasi agraria, termasuk mengamankan aset-aset Pemda.
“Intinya reformasi agraria mengenai aset-aset yang bertahun-tahun dikuasai masyarakat. Nanti aset-aset itu akan diberikan kepada masyarakat,” kata Juanda di Cibinong, Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Sikapi Banyaknya Konflik Agraria, Moeldoko Bentuk Lembaga Bantuan Hukum HKTI
Baca juga: Gugat Sofyan Djalil, Mantan Capim KPK Bongkar Mafia Tanah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Selama ini, lanjutnya, ada tanah-tanah negara yang sudah lama dikuasai masyarakat tetapi masih milik kehutanan.
“Itu nanti akan dibereskan dan ditata ulang,” ungkapnya.
Kabid Pertanahan DPKPP Kabupaten Bogor Eko Mujiarto menambahkan pihaknya akan bergerak untuk menindak hasil rakor ini.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kita sudah bisa aksi di lapangan, termasuk dalam menetapkan tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” ujarnya.
Menurut Eko, saat ini sedang disusun formasi baru dalam penanganan Reforma Agraria ini.
“Tahun sebelumnya sudah di bentuk tim dengan ketuanya Bupati, wakilnya Sekda dan ketua pelaksana harian Kepala BPN, tinggal anggota saja yang perlu kita sinkronkan kembali dengan Forkopimda sehingga nanti kedepan nya tidak ada kendala,” ungkapnya.
Eko menambahkan masalah pertanahan di Kanupaten Bogor luar biasa kompleks.
“Kemarin disampaikan oleh pak Wakil Menteri BPN/ATR bahwa permasalahan tanah di Jawa Barat ini sangat besar, termasuk di Kabupaten Bogor ini,” tambahnya.
Dengan adanya rakor ini maka berbagai persoalan ini akan diuraikan.
Baca juga: Konsorsium Pembaruan Agraria Kritik Program Food Estate: Ancaman Baru Perampasan Tanah
Baca juga: Jokowi Kembali Bagi-bagi Sertifikat Tanah, 6.500 Warga Kabupaten Bekasi Resmi Dapatkan Hak Agraria
“Adapun target yang perlu kita selesaikan adalah, pertama tanah-tanah ex HGU (Hak Guna Usaha), kemudian penanganan kawasan hutan,” papar Eko.
Dia menjelaskan bahwa banyak masyarakat di Kabupaten Bogor yang sudah bertahun-tahun menepati rumah dan bertani di area yang secara administrasi masuk ke dalam floating kehutanan.
Secara administrasi ada desanya, tetapi secara pemetaan itu masuk kehutanan sehingga pada waktu proses administrasi pertanahan ke BPN itu tidak bisa karena masih floating kehutanan.
“Itulah yang dibahas dalam rakor. Gugus Tugas Reforma Agraria ini mudah-mudahan nanti bisa menyelesaikan permasalahan itu,” tuturnya.
Sementara berkaitan dengan sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) yang tidak dimanfaatkan dengan baik di lapangan, GTRA akan tertibkan.
“Mudah-mudahan dengan adanya informasi ini para pengembang atau pengusaha yang telah memperoleh SHGB bisa dimanfaatkan dengan maksimal sehingga bermanfaat untuk masyarakat sekitar,” tutur Eko Mujiarto.
Bongkar Borok Polisi, Bripka Madih Diserang Balik, Mulai Dari Pelanggaran Kode Etik Sampai KDRT |
![]() |
---|
Ikut Semarakkan HPN 2023, SPS Gelar Seminar Kemandirian Pers Indonesia dan Kongres |
![]() |
---|
Putaran Kedua Proliga, Jakarta STIN BIN Menang Mudah atas Palembang Bank Sumsel Babel 3-0 |
![]() |
---|
Ribuan Nahdliyin Ziarah di Makam KH Hisyam Abdul Karim, Kiai NU Kakek Istri Ganjar Pranowo |
![]() |
---|
Witan Sulaeman Menikmati Latihan Perdana di Persija Jakarta |
![]() |
---|