Pras: Masyarakat Jangan Terlena dan Bergembira Setelah Dapat Vaksinasi Covid-19, Tetap Waspada
Dengan tetap patuh protokol kesehatan, kasus penularan aktif Covid-19 akan mudah untuk dikendalikan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Agus Himawan
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Setelah mendapat suntikan vaksin, karyawan perkantoran jangan euforia. Demikian diungkap Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (Pras).
Hal disampaikan Pras menanggapi adanya klaster Covid-19 di perkantoran sejak beberapa hari lalu. “Masyarakat jangan terlena dan bergembira dengan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, lalu kemudian abai terhadap protokol kesehatan,” kata pria yang akrab disapa Pras ini pada Kamis (29/4/2021).
Pras yakin dengan tetap patuh protokol kesehatan, kasus penularan aktif Covid-19 akan mudah untuk dikendalikan. Termasuk di perkantoran yang saat ini diketahui telah mengalami peningkatan kasus.
“Karena dengan telah divaksin bukan berarti orang itu tidak dapat menularkan. Mungkin dia kuat daya tahan tubuhnya, tapi orang lainnya belum tentu. Ini harus hati-hati dan kita tidak perlu euforia vaksin. Bukan berarti kita sudah aman setelah vaksin,” ucapnya.
Baca juga: Paripurna LKPJ Bupati Bogor, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Realisasi Anggaran Sudah Bagus
Baca juga: Begini Suasana Ngabuburit di Situ Cikaret Cibinong Bogor, Temaran Kurang Lampu Penerangan
Dalam kesempatan itu, Pras juga meminta kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta untuk mengevaluasi ulang pengetatan aktivitas perkantoran. Ia juga mengingatkan kepala instansi baik pemerintah maupun swasta yang mulai mewajibkan pegawai atau karyawannya untuk bekerja di kantor sebanyak 50 persen dari kapasitas dan mengedukasi tentang bahaya Covid-19.
“Kalau pengawasannya sudah ketat dan baik seharusnya tidak perlu terjadi lonjakan kasus perkantoran seperti ini. Dinas tenaga kerja juga harus terus mengingatkan direktur, manajer, kepala kantor, bahkan Gubernur untuk tetap mewaspadai penularan Covid-19 ini,” kata politikus PDI Perjuangan itu.
Kepada Pemprov DKI Jakarta, Pras mendesak agar tidak mentoleransi atau memberikan kelonggaran pada setiap aktivitas warga saat tren kasus Covid-19 menurun. Menurutnya sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi tegas kepada siapa pun yang melanggar sesuai peratuan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 yang telah disahkan.
“Semua sanksi bagi pelanggar sudah jelas dala aturan itu. Jadi pemerintah harus menegakkan. Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggar,” jelasnya.
Baca juga: Uun Mengapresiasi Bantuan Gerobak Untuk Dirinya dan Pelaku UKM Binaan JakPreneur di Jakarta Utara
Baca juga: Paripurna LKPJ Bupati Bogor, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor: Realisasi Anggaran Sudah Bagus
Seperti diketahui, tercatat ada 425 kasus konfirmasi Covid-19 dari 177 perkantoran di DKI Jakarta dalam periode tanggal 12-18 April 2021. Sedangkan pada pekan sebelumnya atau 05-11 April, tercatat ada 157 kasus konfirmasi Covid-19 dari 78 perkantoran di DKI Jakarta.
Dinas Kesehatan DKI Jakarta sedang menyelidiki lonjakan kasus Covid-19 di klaster perkantoran. Dinas menyebut, kasus konfirmasi Covid-19 itu terjadi pada perkantoran yang sudah menerima vaksin Covid-19.
“Kami perlu tegaskan bahwa meski sudah divaksin, tidak berarti kita bebas 100 persen dari Covid-19 dan melakukan kegiatan seenaknya. Implementasi protokol kesehatan harus diperketat secara konsisten oleh perkantoran,” kata Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Rabu (28/4/2021).