Munarman Ditangkap

VIDEO Polisi Temukan Peledak Mother of Satan di Bekas Markas FPI Petamburan

Polisi menggeledah bekas Sekertariat Ormas FPI dan menemukan beberapa botol plastik berisi cairan TATP atau bahan peledak yang dikenal Mother Of Satan

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan didampingi kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberi keterangan penangkapan Munarman, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021). 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan dugaan keterlibatan dengan aksi-aksi terorisme yang terjadi di sejumlah tempat beberapa waktu lalu.

"Lalu di rumah kediaman saudara M, tim melakukan penggeledahan,  dan tim lain juga melakukan penggeledahan di kantor sekertariat di Petamburan, yaknu kantor organisasi massa yang sudah dilarang pemerintah," kata Ramadhan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021) malam pukul 20.00.

Baca juga: Politikus NasDem: Penangkapan Munarman Dilakukan Karena Densus 88 Miliki Bukti Kuat

Sebelumnya Ramadhan menegaskan untuk sementara ada tiga hal yang dilakukan Munarman terkait tindak terorisme sehingga ia ditangkap polisi.

"Yakni baiat ISIS di UIN, baiat ISIS di Sulawesi dan beberapa kejadian baiat di Medan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Selasa (27/4/2021).

Ramadhan mengatakan saat diamankan petugas tidak ada perlawanan dari Munarman. "Dari informasi yang saya dapat, tidak ada perlawanan dari Munarmabln saat ditangkap," kata Ramadhan.

Sebelumnya Kadiv Humas Irjen Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa Munarman ditangkap terkait tindak pidana terorisme. 

"Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved