Munarman Ditangkap
VIDEO Polisi Temukan Peledak Mother of Satan di Bekas Markas FPI Petamburan
Polisi menggeledah bekas Sekertariat Ormas FPI dan menemukan beberapa botol plastik berisi cairan TATP atau bahan peledak yang dikenal Mother Of Satan
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Murtopo
WARTA KOTA, SEMANGGI -- Polisi menggeledah bekas Sekertariat Ormas FPI dan menemukan beberapa botol plastik berisi cairan TATP atau Triacetontriperoxid yang merupakan bahan peledak yang dikenal dengan sebutan Mother Of Satan.
Hasl itu diungkapkan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
"Ada beberapa botol plastik berisi cairan TATP, yakni cairan aceton yang digunakan untuk bahan peledak. Cairan ini mirip dengan yang ditemukan dalam penggerebekan terduga teroris di Condet dan Bekasi beberapa waktu lalu," kata Ramadhan.
Sementara dalam penggeledahan di Sekertariat Ormas FPI yang sudah terlarang kata Ramadhan ditemukan sejumlah barang bukti lain yang disita aparat.
Baca juga: Pasca Digeledah, Bekas Kantor Sekretariat FPI di Petamburan Kini Dijaga Ketat Aparat Kepolisian
Baca juga: VIDEO Polisi Bawa Barang Bukti yang Ditemukan di Bekas Kantor FPI Petamburan ke Mabes Polri
Baca juga: Munarman Ditangkap, Pendiri NII Crisis Center: Jangan Heran Anggota FPI Serang Petugas di KM 50
"Pertama, atribut ormas terlarang yang sudah dilarang pemerintah. Jadi beberapa atribut terlarang," katanya.
Kemudian kata Ramadhan ditemukan beberapa dokumen.
"Yang tentunya dokumen-dokumen ini akan di dalami lagi oleh penyidik Densus 88," ujar Ramadhan.
Lalu katanya ditemukan beberapa tabung yang isinya adalah serbuk.
"Serbuk yang dimasukkan ke dalam botol-botol. Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aceton. Dan ini juga akan didalami lagi oleh penyidik dan puslabfor," katanya.
Baca juga: Rektorat UIN Jakarta Sebut Munarman Lakukan Baiat Tahun 2014, Tanpa Sepengetahuan Kampus
Semua temuan itu kata Ramadhan akan didalami lagi oleh Puslabfor.
"Untuk sementara ini penggeledahan di Petamburan masih dilakukan," katanya.
Penggeledahan di bekas markas FPI tersebut merupakan buntut daripenangkapan menangkap mantan Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Selasa (27/4/2021) sore, yang dilakukan oleh Satgaswil Densus 88 Antiteror DKI Jakarta.
Ia ditangkap di kediamannya di Perumahan Bukit Modern, Pondok Cabe, Tangerang Selatan, sekira pukul 15.30.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Nilai Penutupan Mata Munarman Saat Ditangkap Densus 88 Antiteror Melanggar HAM
Dari penangkapan itu polisi juga menggeledah markas bekas FPI di Petamburan, Jakarta Pusat
Munarman ditangkap
Munarman ditangkap Densus 88
Mother of Satan
Bahan peledak TATP di Markas FPI
bahan peledak
Markas FPI Petamburan
Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Bilang Munarman Tak Satu Hari Pun Pantas Dihukum |
![]() |
---|
Status Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal Meringankan Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum dan Jaksa Sama-sama Banding Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Munarman Dituntut Delapan Tahun Divonis Tiga Tahun, Ini Beda Pandangan Majelis Hakim dan Jaksa |
![]() |
---|