Munarman Ditangkap
Rektorat UIN Jakarta Sebut Munarman Lakukan Baiat Tahun 2014, Tanpa Sepengetahuan Kampus
Pihak Rektorat UIN Syarif Hidaytullah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan angkat bicara terkait penangkapan eks Sekretaris FPI Munarman.
Penulis: Rizki Amana | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL - Pihak Rektorat UIN Syarif Hidaytullah Jakarta, Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) angkat bicara terkait penangkapan eks Sekretaris FPI Munarman.
Pasalnya, pihak Mabes Polri mengumumkan penangkapan Munarman terkait dugaan pembaitan dalam jaringan terorisme di tiga daerah salah satunya berlokasi di UIN Syarif Hidayatullah.
Wakil Rektorat bidang Kemahasiswaan UIN Syarif Hidayatullah, Arief Subhan mengaku peristiwa pembaitan yang dikaitkan dengan perguruan tinggi tersebut terjadi pada 2014 silam.
Baca juga: VIDEO Kuasa Hukum Nilai Penutupan Mata Munarman Saat Ditangkap Densus 88 Antiteror Melanggar HAM
Sementara beberapa waktu belakangan ini dirinya memastikan tak ada kegiatan pembaitan pelaku terorisme.
“Begini, kalau dikaitkan dengan UIN Jakarta itu saya menduga dikaitkan dengan peristiwa soal Baiat itu,” ujarnya.
"Nah itu kan kejadian sudah lama sebenarnya, itu kejadian tahun 2014,” imbuhnya.
“Itu kalau digoogling kejadian tahun 2014 di mana ada penggunaan fasilitas di lingkungan kampus kita,” tambahnya.
“Kemudian dipakai secara tidak sepengetahuan kita gitu untuk apa yang disebut sebagai Baiat," katanya.
Baca juga: Polri: Kenapa Begitu Munarman Ditutup Matanya Kok Pada Ribut?
Arief menuturkan, kegiatan pembaitan itu terjadi di Wisma Syahida Inn dan Masjid Fathullah milik UIN Syarif Hidayatullah.
Namun, dua lokasi tersebut diakuinya merupakan fasilitas yang disewakan pihak kampus kepada masyarakat umum.
Karenanya, ia membantah dalam beberapa waktu belakangan pihaknya telah mengetatkan sejumlah aturan dalam penyewaan dua lokasi tersebut.
"Kedua tempat yang disewakan untuk publik namanya Wisma Syahida Inn, nah kejadian tahun 2014 itu terkait dengan dua tempat di Masjid Fathullah dan Wisma Syahidar,” katanya.
Baca juga: Kuasa Hukum Sesali Densus 88 yang Menutup Mata Munarman saat Ditangkap di Rumahnya
“Wisma Syahidar itu kan orang bisa sewa, memang kalau lembaganya jelas ya kita sewakan, itu juga dipakai untuk pernikahan dan seterusnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, mantan Sekretaris FPI, Munarman, ditangkap Densus 88 Antiteror di kediamannya Klaster Lembah Pinus, Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Hari Ini Munarman Divonis, Kuasa Hukum Berharap Putusan Bebas Atas Nama Hukum dan Keadilan |
![]() |
---|
Munarman Bakal Divonis Rabu 6 April 2022, Anggap Tuntutan 8 Tahun Penjara Tak Serius |
![]() |
---|
Munarman Bilang Dokumen Laporan Pemantauan Komnas HAM Soal Peristiwa KM 50 Dimusnahkan Penyidik |
![]() |
---|
Munarman: Mereka Terus Mencari-cari Kesalahan dengan Target Utama Memenjarakan Saya |
![]() |
---|
Munarman Nilai Pemahaman Penyidik dan JPU Sama Sesatnya dengan Para Teroris yang Dijadikan Saksi |
![]() |
---|