Munarman Ditangkap
Sebut Polisi Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Sejak 20 April, Azis Yanuar: Kapan Periksanya?
Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya maupun pihak keluarga Munarman tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme.
Menyikapi hal itu, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya maupun pihak keluarga Munarman tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka.
Kata Aziz, surat yang diterima pihaknya hanya berkaitan dengan penangkapan dan penahanan, bukan penetapan tersangka kepada Munarman.
Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 April 2021: Suntikan Pertama 11.981.034, Dosis Kedua 7.178.768
"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima."
"Tapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
Kata Aziz, pada proses penetapan tersangka ini, pihaknya merasa heran.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 April 2021: 4.656 Pasien Baru, 4.884 Sembuh, 168 Meninggal
Sebab, polisi sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Munarman sejak Selasa (20/4/2021) pekan lalu.
Namun, surat penangkapan dan penahanan terhadap kliennya baru dikeluarkan kemarin (27/4/2021), saat penangkapan di kediaman Munarman di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Hal tersebut membuat pihaknya bertanya-tanya kapan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, sampai akhirnya menetapkan Munarman sebagai tersangka.
Baca juga: Presiden KSPI Sebut 50 Ribu Buruh dari 3.000 Pabrik Bakal Ikut Aksi May Day, Usung Dua Isu Utama
Alhasil dirinya selaku kuasa hukum enggan menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dilayangkan pihak penyidik.
"Sudah (tersangka), tapi suratnya tidak kami terima. Karena di suratnya tanggal 20 April sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April."
"Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, tapi suratnya kita baru dikasih setelahnya, kapan periksanya?" Tanya Aziz.
Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Bakal Reshuffle Kabinet, Perombakan Tak Besar-besaran
Aziz juga menyangkal Munarman telah berbaiat terhadap organisasi terorisme.
Dirinya menyebut, mengenai video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, di situ Munarman hanya memenuhi undangan.
Pekan Depan Kuasa Hukum Berniat Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Tahun Munarman |
![]() |
---|
Rizieq Shihab Bilang Munarman Tak Satu Hari Pun Pantas Dihukum |
![]() |
---|
Status Tulang Punggung Keluarga Jadi Hal Meringankan Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kuasa Hukum dan Jaksa Sama-sama Banding Munarman Divonis Tiga Tahun Penjara |
![]() |
---|
Munarman Dituntut Delapan Tahun Divonis Tiga Tahun, Ini Beda Pandangan Majelis Hakim dan Jaksa |
![]() |
---|