Munarman Ditangkap

Sebut Polisi Tetapkan Munarman Sebagai Tersangka Sejak 20 April, Azis Yanuar: Kapan Periksanya?

Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya maupun pihak keluarga Munarman tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka.

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Munarman ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di kediamannya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman ditangkap Densus 88 Antiteror Polri, Selasa (27/4/2021), atas dugaan terlibat tindak pidana terorisme.

Menyikapi hal itu, anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar mengungkapkan, pihaknya maupun pihak keluarga Munarman tidak pernah mendapatkan surat penetapan tersangka.

Kata Aziz, surat yang diterima pihaknya hanya berkaitan dengan penangkapan dan penahanan, bukan penetapan tersangka kepada Munarman.

Baca juga: UPDATE Vaksinasi Covid-19 RI 27 April 2021: Suntikan Pertama 11.981.034, Dosis Kedua 7.178.768

"Jadi surat penangkapan dan penahanannya kita terima."

"Tapi surat penetapan tersangkanya tidak kita terima," kata Aziz saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).

Kata Aziz, pada proses penetapan tersangka ini, pihaknya merasa heran.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 27 April 2021: 4.656 Pasien Baru, 4.884 Sembuh, 168 Meninggal

Sebab, polisi sudah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Munarman sejak Selasa (20/4/2021) pekan lalu.

Namun, surat penangkapan dan penahanan terhadap kliennya baru dikeluarkan kemarin (27/4/2021), saat penangkapan di kediaman Munarman di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Hal tersebut membuat pihaknya bertanya-tanya kapan pihak kepolisian melakukan pemeriksaan, sampai akhirnya menetapkan Munarman sebagai tersangka.

Baca juga: Presiden KSPI Sebut 50 Ribu Buruh dari 3.000 Pabrik Bakal Ikut Aksi May Day, Usung Dua Isu Utama

Alhasil dirinya selaku kuasa hukum enggan menandatangani surat penangkapan dan penahanan yang dilayangkan pihak penyidik.

"Sudah (tersangka), tapi suratnya tidak kami terima. Karena di suratnya tanggal 20 April sedangkan kemarin kami terima tanggal 27 April."

"Masa penetapan tersangka sudah sebelumnya, tapi suratnya kita baru dikasih setelahnya, kapan periksanya?" Tanya Aziz.

Baca juga: Besok Jokowi Dikabarkan Bakal Reshuffle Kabinet, Perombakan Tak Besar-besaran

Aziz juga menyangkal Munarman telah berbaiat terhadap organisasi terorisme.

Dirinya menyebut, mengenai video yang menunjukkan kehadiran Munarman dalam acara baiat ISIS di Makassar, di situ Munarman hanya memenuhi undangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved