Pulang Liburan dari Bogor 46 Warga Positif Covid, Kini RW 28 Bojong Nangka Dilockdown Dua Minggu
“Keempatnya diketahui ikut wisata ke Bogor bersama warga lainnya dan mereka ini sebelumnya tidak minta izin dulu ke pengurus RT/RW setempat,”
WARTAKOTALIVE.COM, KELAPA DUA --- Pulang berlibur ke Bogor, Jawa Barat, malah membawa bencana.
Akibatnya sebanyak 46 warga RW 28 Kelurahan Bojong Nangka, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang positif terpapar Covid-19.
Pemerintah Kabupaten Tangerang pun segera melakukan lockdown dan membatasi pergerakan warga di RW 28 tersebut.
“Iya betul dilockdown dan dibatasi (pergerakannya), gangnya juga dijaga petugas Babinsa dan Binamas,” jelas Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi saat dihubungi, Selasa (27/4) seperti dilansir TribunJakarta.com.
Ia menambahkan, lockdown hanya berlaku untuk warga di RW 28 perumahan itu saja sejak Jumat (23/4) selama dua pekan.
“Arahan langsung dari Bupati (Ahmed Zaki Iskandar), terpaksa kita lockdown sampai 14 hari ke depan tapi kita lihat juga kondisinya selanjutnya bagaimana,” jelas Hendra.
Awal mula penularan Covid-19 di RW 28, terang dia, saat ada empat warganya yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit karena terpapar virus corona.
“Keempatnya diketahui ikut wisata ke Bogor bersama warga lainnya dan mereka ini sebelumnya tidak minta izin dulu ke pengurus RT/RW setempat,” ungkap Hendra.
Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang kemudian menelusuri riwayat kontak keempat orang itu dan melakukan pemeriksaan.
Hasil dari pemeriksaan pun menunjukkan lebih dari 50 warga RW 28 positif Covid-19.
“Sekarang kita masih melakukan tracking lagi kepada 72 orang warga Bojong Nangka,” kata Hendra.
Informasi tambahan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tengah menyiapkan fasilitas isolasi mandiri untuk para pelancong.
Sebab, berdasarkan Adendum SE Nomor 13 tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19, diatur mengenai pengetatan mudik.
Mulai dari masa pra peniadaan mudik dari tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021.
Kemudian masa peniadaan mudik dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
Kemudian masa pengetatan pasca-peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran.
Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi untuk menyediakan fasilitas ruang karantina bagi pendatang.
“Kita akan siapkan baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19, bagi para pendatang,” jelas Hendra.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pendatang di Kabupaten Tangerang selama larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Walau sudah membawa surat rapid Antigen atau Swab PCR dan menunjukan hasil negatif, menurut Hendra, para pendatang tetap wajib melakukan isolasi mandiri.
“Walau sudah membawa surat keterangan Antigen atau PCR yang hasilnya negatif, pendatang wajib tetap melakukan isolasi mandiri, tidak ada pengecualian,” jelas Hendra.
Wajib karantina
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, wajib karantina dilakukan pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Selasa (27/4).
Wahyu menegaskan, setiap satgas tingkat linglungan wajib melapor dan mendata siapa saja pendatang yang masuk ke lingkungannya.
Hal di atas tentu untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dibawa para pendatang.
“Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang dan ini kita minta untuk kerja sama kepada semua pihak,” kata Wahyu.