Pulang Liburan dari Bogor 46 Warga Positif Covid, Kini RW 28 Bojong Nangka Dilockdown Dua Minggu
“Keempatnya diketahui ikut wisata ke Bogor bersama warga lainnya dan mereka ini sebelumnya tidak minta izin dulu ke pengurus RT/RW setempat,”
Kemudian masa pengetatan pasca-peniadaan mudik dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021, atau H+7 lebaran.
Hendra Tarmizi mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi untuk menyediakan fasilitas ruang karantina bagi pendatang.
“Kita akan siapkan baik itu di Hotel Isolasi Yasmin, ataupun di lokasi isolasi yang ada di setiap Kecamatan, karena memang setiap Kecamatan di Kabupaten Tangerang diminta untuk punya satu tempat isolasi Covid-19, bagi para pendatang,” jelas Hendra.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi para pendatang di Kabupaten Tangerang selama larangan mudik tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.
Walau sudah membawa surat rapid Antigen atau Swab PCR dan menunjukan hasil negatif, menurut Hendra, para pendatang tetap wajib melakukan isolasi mandiri.
“Walau sudah membawa surat keterangan Antigen atau PCR yang hasilnya negatif, pendatang wajib tetap melakukan isolasi mandiri, tidak ada pengecualian,” jelas Hendra.
Wajib karantina
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, wajib karantina dilakukan pada tingkat kecamatan dan kelurahan.
“Para pendatang baik itu WNA atau WNI wajib melakukan isolasi selama 5x24 jam dan berlaku bagi seluruh wilayah di Kabupaten Tangerang,” ujar Wahyu di Mapolresta Tangerang, Selasa (27/4).
Wahyu menegaskan, setiap satgas tingkat linglungan wajib melapor dan mendata siapa saja pendatang yang masuk ke lingkungannya.
Hal di atas tentu untuk mengantisipasi terjadi penyebaran Covid-19 yang dibawa para pendatang.
“Wajib melakukan laporan terutama untuk kondisi para pendatang dan ini kita minta untuk kerja sama kepada semua pihak,” kata Wahyu.