Berita Nasional

Larangan Mudik Lebaran 2021, Belum Ada Lonjakan Penumpang Pesawat di Seluruh Bandara Angkasa Pura II

Belum ada lonjakan penumpang pesawat di seluruh bandara Angkasa Pura II, di momen larangan mudik lebaran dan menjelang libur Lebaran.

Editor: Panji Baskhara
inaca.or.id
ILUSTRASI: Belum ada lonjakan penumpang pesawat di seluruh bandara Angkasa Pura II, di momen larangan mudik lebaran dan menjelang libur Lebaran. 

Ia mengatakan, ratusan WNA tersebut datang menggunakan pesawat carteran dari India dan mendarat di Soekarno-Hatta.

"Betul (WNA tiba dari India), mereka melalui Soekarno-Hatta , naik pesawat carter dari India."

"Dengan jumlah WNA dari India 127 orang," ungkapnya.

Sesuai Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19, ratusan warga negara India itu tak dilarang memasuki Indonesia, sebab memenuhi kriteria WNA yang dibolehkan karena memiliki izin tinggal atau KITAS.

Meski demikian, pengawasan dan perkembangan terus dilakukan pihaknya guna memastikan ratusan WNA yang tiba bebas Covid-19.

Dilarang Masuk Indonesia Mulai 25 April 2021

Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, larangan bersifat sementara tersebut berlaku mulai 25 April 2021 atau pekan depan.

"Kebijakan mulai berlaku Hari Minggu, 25 April 2021."

"Peraturan ini nanti sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," ujarnya dalam acara Media Gathering Perkembangan Ekonomi Terkini dan Kebijakan PC-PEN, Jumat (23/4/2021).

Airlangga menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan pemerintah harus ingat dan waspada khusus mengenai peningkatan kasus Covid-19 di India.

"Kita rapat dengan beberapa yang jadi catatan, yakni perkembangan kasus di India sudah 15 juta, kasus baru di atas 300 ribu per hari."

"Lonjakan kasus ini mengkhawatirkan dan strain Covid-19 baru, sehingga pemerintah mendorong beberapa hal (pengetatan) khusus untuk India," tuturnya.

Sementara, warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam 14 hari, tetap diizinkan masuk dengan protokol kesehatan diperketat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved