Berita Tangerang
Larangan Mudik Berlaku, Terminal Poris Plawad Tangerang Justru Ramai, Tarif Naik Sampai 200 Persen
Larangan Mudik Berlaku, Terminal Poris Plawad Tangerang Justru Ramai, Tarif Naik Sampai 200 Persen. Berikut Selengkapnya
Diwajibkan bagi mereka untuk membawa KTP elektronik atau e-KTP, serta menunjukkan surat keterangan sehat dari fasilitas layanan kesehatan atau dokter.
Jika orang yang mengajukan permohonan dinilai memenuhi syarat, maka kepala desa atau lurah akan mengeluarkan dokumen administrasi perjalanan.
"Dengan alasan yang dibenarkan," ucap Syafrizal.
2. Bagaimana jika tak bawa dokumen?
Untuk memastikan kepatuhan masyarakat, lanjut Syafrizal, akan dilakukan pengecekan dokumen di titik-titik perbatasan daerah.
"Akan ada check point untuk memeriksa hal tersebut," ujarnya.
Sebagaimana bunyi poin 14 huruf d Inmendagri Nomor 9 Tahun 2021 dikatakan bahwa, 'bidang perhubungan dan satuan polisi pamong praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing-masing bersama dengan TNI dan Polri selama bulan Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021'.
Menurut Syafrizal, masyarakat yang kedapatan tak membawa dokumen administratif perjalanan tidak akan diizinkan melanjutkan perjalanan.
"Diminta memutar dan kembali," katanya.
Itulah aturan perjalanan terbaru sebelum larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Siapkan dokumen administrasi jika ingin melakukan perjalanan keluar daerah.