Larangan Mudik

Ada Pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, Jumlah Penumpang KAI Menurun Akibat Larangan Mudik

Satgas Covid-19 melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), sebelum kebijakan larangan mudik diterapkan.

Editor: Valentino Verry
Dok. Warta Kota
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan, saat ini pergerakan penumpang landai atau tidak ada lonjakan saat adanya pengetatan mudik lebaran. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN), pada 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021 atau H-14 sebelum larangan mudik dan H+7 setelah larangan mudik.

Terkait hal ini PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 Jakarta mencatat, jumlah pergerakan penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh terpantau landai.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menyebutkan, saat ini pergerakan penumpang landai atau tidak ada lonjakan saat adanya pengetatan mudik lebaran.

Baca juga: Presiden KSBSI Minta Seluruh Buruh Patuhi Larangan Mudik Lebaran 2021

Baca juga: Perusahaan Otobus Bingung Bayar THR Awak Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran

"Di Stasiun Gambir dan Pasar Senen pada akhir pekan ini terpantau normal dan tidak ada lonjakan. Hal ini dimungkinkan adanya pengetatan perjalanan dari pemerintah," ucap Eva saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021).

Eva menjelaskan, pada akhir pekan 24-25 April 2021 terdapat 17 KA yang diberangkatkan dari Pasar Senen jumlah penumpang dari data pemesanan tiket sekitar 6.000 orang.

"Sementara itu 16 KA yang diberangkatkan dari Stasiun Gambir, jumlah penumpang berdasarkan data reservasi mencapai 4.000 orang," ujar Eva.

Jumlah penumpang pada dua stasiun di wilayah Daop 1 Jakarta ini, lanjut Eva, tidak ada peningkatan dari pekan sebelumnya dan rata-rata jumlahnya sama.

Selain itu, Eva juga mengungkapkan, PT KAI tentunya mendukung kebijakan pemerintah dalam menekan angka penularan Covid-19 di Indonesia dengan aturan yang ditetapkan pada moda transportasi.

PT Kereta Api Indonesia pun mempersingkat masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 untuk para calon penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh.

Eva mengatakan, masa berlaku hasil tes negatif Covid-19 baik rapid test antigen, PCR test dan GeNose C19 saat ini hanya berlaku 1x24 jam.

Baca juga: VIDEO Larangan Mudik, Tol Layang Mohamed Bin Zayed Jakarta Cikampek Akan Ditutup Sementara

Baca juga: Di Tengah Larangan Mudik, PO Bus Tujuan Jawa dan Sumatera Kompak Naikkan Tarif

"Sebelumnya, hasil tes negatif Covid-19 untuk penumpang KA berlaku 3x24 jam. Perubahan ini seiring adanya pengetatan syarat pelaku perjalanan yang diterapkan Satgas Covid-19 untuk mengendalikan transportasi sebelum, selama dan sesudah larangan mudik," ucapnya.

Ia juga menyebutkan, aturan ini mulai berlaku bagi para calon penumpang KA mulai 24 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Maka dari itu KAI mengimbau calon penumpang untuk mengatur perjalanannya dengan baik.

"Kami menyarankan untuk yang ingin melakukan perjalanan penting, agar melakukan tes Covid-19 menggunakan GeNose C19 atau rapid test antigen di stasiun KA," ucap Eva.

Baca juga: Peringati Hari Kartini, PT KAI Bagikan Bunga kepada Penumpang Kereta Api

Baca juga: PT KAI Perbolehkan Para Penumpang KA Jarak Jauh Sahur dan Buka Puasa Ramadan Selama dalam Perjalanan

Dengan melakukan tes Covid-19 di stasiun KA, menurut Eva, dapat mempersingkat waktu untuk menyiapkan perjalanan dan menjadi lebih efisien.

"Di wilayah Daop 1 Jakarta, kami menyediakan dua stasiun yang memiliki layanan pemeriksaan Covid-19, yaitu di Stasiun Gambir dan Pasar Senen," ujar Eva.

Eva menyebutkan, jam operasional layanan tes Covid-19 baik rapid test antigen ataupun GeNose C19 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 19.00 WIB. (Hari Darmawan)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved