Berita Video
VIDEO Ada Pengetatan Mudik, Jumlah Keberangkatan di Terminal Tanjung Priok Menurun 30 persen
“Sampai dengan hari ini terpantau untuk jumlah penumpang yang melalui Terminal Bus Tanjung Priok bisa dikatakan terjsdi penurunan daripada hari-hari
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK- Adanya kebijakan pengetatan menjelang larangan mudik mengakibatkan jumlah keberangkatan di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara mengalami penurunan drastis.
Kepala Terminal Tanjung Priok Muzofar Surya Alam mengatakan penumpang yang berangkat dari Terminal Tanjung Priok menurun dibanding hari-hari biasanya.
“Sampai dengan hari ini terpantau untuk jumlah penumpang yang melalui Terminal Bus Tanjung Priok bisa dikatakan terjsdi penurunan daripada hari-hari biasa,” katanya, Minggu (25/4/2021).
Namun demikian belum dapat dipastikan apakah kondisi semacam ini akan terus berlangsung ke depannya. Apabila seperti itu maka program larangan mudik bisa dikatakan berhasil.
“Sampai dengan hari ini (penurunan penumpang) bisa saya pastikan 30 persen,” ujar Muzofar.
Kondisi serupa juga terjadi untuk jumlah armada yang berangkat dari Terminal Tanjung Priok yakni tidak sampai dari setengahnya pada hari-hari biasanya.
“Jumlah armada yang diberangkatkan terhitung hari ini sampai dengan gelombang 15.30 ada 41 armada yang diberangkatkan, hari-hari biasa 90-95,” urainya.
Sementara seorang pengurus PO Primajasa di Terminal Tanjung Priok, Ezra Favian mengatakan pihaknya melakukan pengurangan armada untuk menyesuaikan kebutuhan penumpang.
Meski begitu penurunan jumlah penumpang saat ini tidak signifikan. Ia beralasan selama pandemi pihaknya telah menerapkan maksimal 50 persen dari kapasitas bus.
“Penurunan penumpang pasti ada cuma karena kita dari awal memberlakukan 50 persen, jadi perhitungannya menurun sedikit,” katanya.
Ezra sendiri tidak menjelaskan jumlah penurunan penumpang yang dialami Primajasa. Ia pun hanya bisa pasrah dengan kebijakan pengetatan dan larangan mudik dari pemerintah tersebut.
“Kalau persentasi masih belum bisa karena baru mulai juga,” ungkap Ezra.
Sebelumnya pemerintah mengeluarkan adendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang pengetatan persyaratan Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Pengetatan mobilitas dilakukan pada periode menjelang larangan mudik yakni 22 April 2021 – 5 Mei 2021 dan pascalarangan mudik yang berlaku pada 18 Mei 2021 - 24 Mei 2021. (jhs)