Berita Nasional

Tips Melindungi Data KTP Elektronik Agar Tidak Jadi Korban Kartu Kredit dan Pinjaman Online

Sepertinya penjualan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) benar terjadi dan menjadi viral di media sosial. Apa penyebabnya?

Dok. Polres Pelabuhan Tanjung Priok
Ilustrasi -- terjadi jual beli KTP elektronik dengan memberikan data Foto barang bukti berupa KTP elektronik palsu dari tersangka MR diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sepertinya penjualan Kartu Tanda Penduduk (KTP) benar terjadi dan menjadi viral di media sosial. 

Hal ini berkaitan dengan tagihan kartu kredit dan pinjaman kredit online. 

Beberapa waktu lalu ramai di Twitter tentang dugaan praktik penjualan KTP elektronik .

Akun Twitter @Pinjollaknat pada Selasa, 20 April 2021, mengunggah foto-foto KTP yang diduga milik orang lain yang diduplikasi tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Baca juga: Kemendagri akan Permudah Transgender Bikin KTP, Akta Kelahiran, hingga KK, Begini Syaratnya

Baca juga: Cek Penerimaan BLT UMKM Tahap 3 Hanya dengan Masukkan NIK KTP, Begini Caranya

KTP palsu itu kemungkinan besar akan digunakan untuk mengajukan kartu kredit atau pinjaman online.

Tagihan kartu kredit dan pinjaman online

Penyalahgunaan data KTP itu bisa berdampak pada adanya orang-orang yang merasa tidak pernah mendaftar kartu kredit tapi tiba-tiba ada tagihan kartu kredit.

Selain itu bisa juga seseorang tidak memiliki pinjaman online tapi tiba-tiba diteror oleh penagih hutang.

Mengamankan data KTP Pemerhati keamanan siber sekaligus staf Engagement and Learning Specialist di Engage Media, Yerry Niko Borang mengatakan, di era saat ini menurutnya cukup sulit untuk mengamankan data KTP. 

Baca juga: Viral di Medsos, Jual-Beli Data KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Harganya Jutaan Rupiah

Potensi kebocoran data KTP dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. 

"Ini sangat susah dijaga, karena kebocoran KTP bisa terjadi di mana-mana. Soalnya data KTP dan KTP fisik itu dibuat di kelurahan, baru diserahkan ke kita. Rentangnya lumayan panjang," ujarnya pada Kompas.com, Sabtu (24/4/2021).

Selain itu, hampir semua aplikasi online baik keuangan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain mengharuskan pengguna untuk menyerahkan bukti diri.

"Bahkan aplikasi-aplikasi keuangan semacam untuk trading di bursa atau kripto pakai ini juga," tuturnya.

Hati-hati meminjamkan KTP

Meskipun demikian, ada beberapa usaha yang bisa dilakukan masyarakat agar data pribadinya tidak mudah disebarkan. 

Baca juga: Digugat Rp5 Miliar, Bank MANDIRI Kalah Melawan NASABAH Terkait Tagihan Kartu Kredit MISTERIUS

Untuk proteksi di bagian user KTP, masyarakat perlu berhati-hati saat meminjamkan KTP untuk difotokopi.

Selain itu sebaiknya tidak sembarangan membagikan data KTP saat mengikuti layanan tertentu di internet.

Lalu bagi end user, sebisa mungkin hanya mengikuti layanan yang dipercaya saja.

Dia mencontohkan, saat akan memasang internet diharuskan menyerahkan KTP, maka pastikan layanan tersebut bisa dipercaya.  

Jual-Beli Data KTP Elektronik dan Kartu Keluarga Harganya Jutaan Rupiah

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wajib dijaga kerahasiannya.

Jangan sampai NIK an KK diperjualbelikan oleh pihak tak bertanggungjawab.

Baru-baru ini viral di media sosial jual-beli data E-KTP dan Kartu Keluarga.

Data NIK yang tertera di KTP Elektronik alias e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) merupakan data pribadi yang sifatnya sangat privasi.

Karena sifatnya yang sangat pribadi, data NIK dan KK wajib dijaga kerahasiannya agar tak disalahgunakan oleh orang lain.

VIRAL! Seorang Pemuda Dicoret dari Kartu Keluarga oleh Orangtuanya Hingga Dipublikasikan di Koran

Rojani Kecewa karena Cuma Dikasih Selembar Surat Keterangan Saat Perbaharui e-KTP-nya yang Rusak

Itulah yang terjadi belakangan di media sosial.

Media sosial di Indonesia, kini tengah diramaikan dengan adanya jual-beli data e-KTP dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini pertama kali viral di Twitter.

Dikutip GridHot.ID dari akun Twitter @hendralm yang mengunggah sebuah postingan pada 26 Juli 2019.

Awalnya, akun @hendralm tak habis pikir saat melihat unggahan akun Facebook M. Iqbal Nur Fahmi Al. yang hendak membeli NIK dan KK.

Tak disangka, unggahan akun M. Iqbal Nur Fahmi Al. tersebut mendapat banyak respon dari pengguna Facebook lain yang mengaku punya banyak data NIK dan KK.

"Ternyata ada ya yang memperjual belikan data NIK + KK. Dan parahnya lagi ada yang punya sampe jutaan data. Gila gila gila," TULIS AKUN @hendralm dalam cuitannya.

Tak hanya data NIK dan KK saja, bahkan ada juga yang mengaku punya data KTP dan foto selfie pemilik KTP tersebut.

"Dan bahkan ada yang punya 1000 data KTP + Selfie.....kok bisa ya?," ujar @hendralm dalam cuitan selanjutnya.

Bahkan usut punya usut, data KK perlembar ditawarkan dengan harga Rp 50000 Unggahan tersebut lantas menjadi viral dan dibagikan lebih dari 30,8 ribu kali, serta disukai oleh lebih dari 16,4 ribu pengguna Twitter.

Disdukcapil Kota Bekasi Musnahkan 25.653 Keping e-KTP Invalid

Menanggapi viralnya kabar jual-beli data NIK dan KK tersebut, Polda Metro Jaya pun akhirnya angkat bicara.

Dikutip GridHot.ID dari Tribrata, Polda Metro Jaya mengaku akan turun tangan menyelidiki jual-beli data tersebut.

Ilustrasi Kartu Keluarga
TRIBUN JAMBI/WAHYU
Ilustrasi Kartu Keluarga

“Akan kita selidiki dan proses,” jelas Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Roberto Pasaribu, Sabtu (27/07/19).

AKBP Roberto Pasaribu menjelaskan bahwa sindikat jual-beli data kependudukan di media sosial bukan hal baru.

Sindikat ini sudah lama melakukan aktivitas tersebut.

Data tersebut diperjualbelikan secara ilegal di internet, beberapa di antaranya dilakukan secara terselubung.

Jual-beli data ini biasanya dilakukan oleh sindikat pelaku kejahatan.

Penampilan Siswa SMA Ini Outfitnya Capai Rp 100 Juta, Wah Nyaingin Hotman Paris Nih

Sebelumnya Polisi pernah mengungkap adanya pelaku jual-beli data melalui internet.

Para pelaku berkaitan dengan asuransi atau perbankan.

“Biasanya dilakukan marketing-marketing asuransi,” terang Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.(*)

Penjualan Blanko e-KTP di Pasar Pramuka dan Tokopedia dan Fakta-faktanya

 Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, praktik jual beli maupun pemalsuan Kartu Tanda Penduduk elektronik ( e-KTP) perlu diusut sampai tuntas. 

Sebelumnya, hasil penelusuran tim Kompas menemukan blangko dengan spesifikasi resmi milik pemerintah yang diperjualbelikan di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan di toko dalam platform jual beli online Tokopedia.

Agus menegaskan, e-KTP merupakan dokumen negara dan identitas pribadi seseorang sebagai warga negara.

"Itu dokumen resmi negara. Sekali lagi, itu identitas kita sebagai warga negara dan tidak boleh dipalsukan, itu harus ditangkap, harus dicari, karena kriminal itu," ujar Agus ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (9/12/2018).

"(Blangko e-KTP) yang keluarin pemerintah, masa bisa dijual di toko online segala, yang benar saja. Nanti lama-lama surat nikah, dan sebagainya dijual di online," sambung dia.

Menurutnya, aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan.

Beredarnya blangko di pasaran dinilainya dapat berakibat fatal, apalagi di tahun politik. Ia mengatakan, e-KTP tersebut dapat disalahgunakan seseorang untuk mengikuti Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Oleh sebab itu, Agus mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk melakukan sweeping terhadap praktik-praktik serupa.

"Pemerintah, aparat hukum harus melakukan sweeping dan tindakan tegas," kata dia.

Selain itu, ia juga mendorong adanya penindakan maksimal melalui jalur hukum kepada para pelaku.

Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. (Kompas.com/Devina Halim)

Fakta-fakta Terungkapnya Penjualan Blangko E-KTP

Hasil penelusuran tim Kompas mengungkap adanya penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan spesifikasi resmi milik pemerintah.

Blangko e-KTP ini diperjualbelikan di pasaran, tepatnya di Pasar Pramuka Pojok, Jakarta Pusat, dan toko yang ada dalam platform e-dagang, Tokopedia.

Temuan ini menunjukkan adanya praktik ilegal penjualan blangko karena blangko tersebut dilarang untuk diperdagangkan. Blangko e-KTP merupakan dokumen negara dan bersifat rahasia.

Berbekal temuan Kompas tersebut, Kementerian Dalam Negeri menindaklanjuti dan menelusuri lebih dalam kasus itu.

Berikut fakta-fakta di balik terungkapnya praktik ilegal penjualan blangko e-KTP:

1. Identitas penjual di platform jual beli online sudah ditemukan

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) melakukan penelusuran. Mereka berkoordinasi dengan perusahaan pencetak blangko e-KTP dan toko online.

 Melalui penelusuran lebih lanjut, pihak Dukcapil menemukan informasi lebih jauh terkait pelaku, seperti alamat, nomor telepon, dan foto.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan, penjual tersebut merupakan anak dari mantan Kepala Dinas Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.

2. Motif "iseng" pelaku penjualan blangko e-KTP di Tokopedia

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pelaku mengaku hanya iseng menjual blangko E-KTP di situs jual beli online.

Pelaku diketahui mencuri blangko E-KTP dari ayahnya, mantan Kadis Dukcapil di Tulangbawang, Lampung.

Pencurian itu terjadi pada Maret 2018 ketika ayah pelaku masih menjabat sebagai kepala dinas dukcapil.

Melihat sejumlah blangko e-KTP di rumahnya, pelaku iseng mengambil beberapa blangko dan menjualnya melalui situs online.

"Cuma iseng. Ini memang keisengan yang risikonya terlalu besar. Jual 10 (blangko) hanya dapat (uang) Rp 500.000," kata Zudan saat ditemui di Kompleks Pralemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018).

3. Penjual di Pasar Pramuka sudah tak di tempat

Tak hanya secara online, blangko itu juga ditemukan di Pasar Pramuka Pojok yang berada di pojok tikungan yang mempertemukan Jalan Pramuka dan Jalan Salemba Raya.

Kemendagri sudah terjun langsung untuk meninjau penjualan blangko Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di tersebut.

Namun, hasil penelusuran tim Kemendagri tidak menemukan para penjual di lokasi tersebut. Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, para penjual blangko sudah "menyelamatkan diri" mengingat kasus ini mulai ramai dibicarakan.

"Ini kan sudah mulai ramai, sudah tidak ada lagi yang jual, ketika kami turun 'Tidak ada Pak'. Kami turun lagi, 'Tidak ada Pak', gitu," ujar Zudan.

4. Kasus diserahkan ke polisi

Mendagri Tjahjo Kumolo menyebutkan, kasus itu sudah dilaporkan ke pihak Polda Metro Jaya, Selasa (4/12/2018). Baik ayah dan anak yang berada di balik penjualan blangko e-KTP sudah ditangkap.

Meski penjual di Pasar Pramuka Pojok belum ditemukan, Kemendagri menyerahkan sepenuhnya kasus penjualan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) ini ke kepolisian.

Sesuai dengan Pasal 96 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, perbuatan tersebut merupakan tindakan pidana. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

5. Kemendagri pastikan blangko tak dapat digunakan dan tak ada kebocoran data

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, blangko e-KTP yang dijual di Pasar Pramuka tidak bisa digunakan sebagaimana e-KTP asli.

Cip dalam di e-KTP yang dijual bebas itu tidak terkoneksi dengan pusat data yang dimiliki Kemendagri.

"Dia hanya jual saja, enggak bisa digunakan. Mau transaksi ke bank juga enggak bisa, hanya jual blangko kosong saja," ujar Tjahjo di Kompleks Parlemen, Kamis (6/12/2018).

Tjahjo menegaskam, hal itu adalah murni tindakan penipuan dan pencurian. Dia juga membantah adanya kebocoran data e-KTP dari peristiwa ini. (Devina Halim)

Sebagian artikel ini sudah tayang di Kompas.com dengan judul Blangko e-KTP Dijual Online, Dokumen Lain Dikhawatirkan Bernasib Sama

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved