Seluruh ASN Kota Tangsel Diultimatum untuk Tidak Mudik, Jika Masih Nekat BKPP Bakal Jatuhkan Sanksi

Kadar sanksi akan disesuaikan dengan alasan ASN tersebut membandel tetap pulang ke kampung halaman.

Penulis: Dedy | Editor: Dedy
Warta Kota/Rizki Amana
Kepala BKPP Kota Tangsel, Apendi mengatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerbitkan surat edaran larangan mudik. 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGSEL --- Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) telah menerbitkan surat edaran larangan mudik.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya keputusan dari pemerintah pusat yang lebih dulu mengeluarkan surat edaran perihal larangan pulang kampung dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 dengan alasan mencegah penularan Covid-19.

Tak ayal, Pemkot Tangsel pun mengultimatum para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak mudik pada musim lebaran kali ini.

"Mudik intinya dilarang mudik. Kan pemerintah pusat sudah menyampaikan sudah. Di Tangsel kita sudah mengeluarkan surat edaran," ujar Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Tangsel, Apendi, di Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Kamis (22/4/2021) seperti dilansir TribunJakarta.com.

Bukan sekedar mengultimatum, Apendi juga sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar.

"Intinya ASN dilarang mudik, kalau yang melanggar bakal disanksi," ujarnya.

ASN yang mudik akan dikenakan sanksi disiplin pegawai sesuai Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2010.

Kadar sanksi akan disesuaikan dengan alasan ASN tersebut membandel tetap pulang ke kampung halaman.

"Sanksinya apa, mengenai disiplin kepegawaian sesuai PP 53. Di PP 53 itu kan ada sanksi ringan, sedang dan berat," ujarnya.

Apendi juga mengungkapkan, sampai saat ini belum ada ASN yang memohon cuti untuk mudik.

"Ya kita enggak izinin cuti. Ya kan sudah di sini ngapain cuti lagi, mau ke mana," pungkas Apendi.

Satgas Covid-19 mengeluarkan Addendum atau tambahan Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriyah.

Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo mengatakan, maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April -5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei -24 Mei 2021).

Doni mengatakan, sementara selama masa peniadaan mudik 6 -17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Sumber: Tribun Jakarta
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved