Marak Berdatangan ke Indonesia, Dirjen Imigrasi: Permohonan Visa bagi WN India Telah Disetop
Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India
Penulis: Mohamad Yusuf | Editor: Mohamad Yusuf
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Warga negara India marak berdatangan ke Indonesia terkait dengan meledaknya kasus covid-19 di negaranya.
Pihak Imigrasi pun langsung mengambil tindakan agar warga negara Indonesia tidak melakukan eksodus ke Indonesia.
Direktur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menegaskan berkomitmen penuh mencegah masuknya WN India dan pelaku perjalanan dari India ke Indonesia.
Baca juga: Kecolongan Derek Liar Masuk Jalan Tol dan Lakukan Pemerasan ke Pengendara, Ini Tanggapan Jasa Marga
Baca juga: Digerebek Warga saat Datangi Rumah Staf Wanitanya Tengah Malam, Pak Kades Ini Ngumpet di Plafon
Baca juga: Isu Reshuffle Kabinet Digelar Pekan Ini, Nama Ahok Mencuat Duduki Posisi Menteri Investasi?
Pelayanan visa bagi WN India telah dihentikan sejak Kamis (23/04/2021) kemarin pukul 12 siang.
Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.
Hal ini disampaikan Dirjen Imigrasi dalam Media Gathering perkembangan perekonomian terkini dan kebijakan PC-PEN secara virtual pada Jumat (23/4).
“Sejak kemarin siang (Kamis) saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri (Menkumham) untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami setop,” jelas Ginting.
Saat ini, Jhoni mengungkapkan, Ditjen Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai regulasi untuk mencegah masuknya WN India dan orang yang pernah berada di India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.
Jhoni mengungkapkan bahwa larangan ini hanya sementara sampai nanti ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid-19 di India.
“Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Kami berkoordinasi dengan Kemlu dan Kemenkes sampai kapan mereka boleh masuk lagi ke Indonesia,” ungkapnya.
Hingga saat ini Pemerintah masih menetapkan larangan masuk bagi orang asing dari luar Wilayah Indonesia sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2020.
Baca juga: Meski Bulan Ramadan, Wanita di Malang Ini Nekat Tetap jadi PSK, Alasannya Demi Hidupi 5 Anaknya
Baca juga: Hasil Survei Ini Sebut Tak Berlebihan jika Nadiem Makarim Di-Reshuffle, Berikut Penjelasannya
Baca juga: Ali Ngabalin Bocorkan Pekan Ini Ada Reshuffle, Yasonna Laoly Dianggap Layak Diganti Menurut Survei
Hanya orang asing dengan tujuan krusial yang diizinkan masuk.
Di tempat yang sama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Pemerintah melarang warga India, atau warga negara asing (WNA) yang sempat singgah di India, masuk negara Indonesia. Kebijakan ini berlaku mulai 25 April 2021.
Pelarangan masuk Indonesia dalam hal ini tak berlaku bagi warga negara Indonesia yang sempat singgah di India.
"Bagi WNI yang akan kembali ke Indonesia dan pernah tinggal atau mengunjungi India dalam 14 hari tetap diizinkan masuk dengan prokes diperketat," ujar Airlangga.