Larangan Mudik Membuat Harga Tiket Bus AKAP Diprediksi Naik Lebih Awal
Larangan mudik membuat perusahaan otobus siap-siap menaikkan tuslah lebih awal seiring banyaknya pemudik pulang lebih awal.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Pelarangan mudik Lebaran periode 6-17 Mei beserta pengetatan syarat tanggal 22 April-24 Mei menyebabkan perushaan otobus (PO) bus antar kota antar provinsi (AKAP), tak bisa leluasa beroperasi.
Padahal momen Lebaran sangat dinantikan oleh PO-PO mengingat jumlah penumpang dipastikan mengalami lonjakan.
"Karena memang selama ini kami memunggu momen hari raya idul fitri. Di saat itu lah kami bisa memgais rezeki. Ada larangan operasi ini kami terpukul sekali," kata Pengurus PO Prima Jasa Terminal Induk Bekasi, Mulyadi saat dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Lantaran PO dipastikan dilarang beroperasi pada 6-17 Mei, Mulyadi menjelaskan kemungkinan besar penambahan harga tiket atau tuslah, akan dilakukan lebih dini.
"Pasti ada ya kenaikan, biasanya kan naiknya H+7 dan H-7, masalahnya kan di hari itu ada larangan mudik. Jadi kami belum tahu apa nantinya dimajukan kenaikan harganya, atau seperti apa," ungkapnya.
Saat ini, pihaknya masih berpedoman pada penyesuaian tarif di masa pandemi, di mana harga tiket untuk semua trayek naik sebesar Rp 30.000.
Hal itu dilakukan guna menutupi biaya operasional lantaran jumlah kapasitas penumpang yang diperbolehkan menaiki bus, dikurangi 50 persen dari total kapasitas.
''Kami masih pakai harga tarif PSBB awalnya Rp60 ribu jadi Rp90 ribu, karena untuk menutupi kekurangan kursi yang dikosongkan. Sementara ini belum ada kenaikan tuslah tarif hari raya," ucap Mulyadi.