Virus corona

Imigrasi Hentikan Pelayanan Visa untuk WN India yang akan ke Indonesia

Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India

Editor: Bambang Putranto
Reuters/Aljazeera.com
Ilustrasi - Warga Mumbai, India, sedang menjalani pemeriksaan corona. India mengalami lonjakan kasus covid-19 secara drastis sejak sebulan terakhir ini 

Wartakotalive.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menghentikan pelayanan visa bagi warga negara India yang hendak melakukan perjalanan ke Indonesia.

Keputusan tersebut berlaku sejak Kamis(22/4/2021) pada pukul 12.00 WIB.

Penghentian permohonan visa telah dilakukan sesuai instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dari India.

“Sejak kemarin siang (Kamis) saya sudah perintahkan secara lisan sesuai arahan Pak Menteri (Menkumham) untuk permohonan visa dari India sejak kemarin jam 12 siang sudah kami setop,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Jhoni Ginting dalam pernyataan pers yang diterima Tribun, Jumat(23/4/2021).

Saat ini, Jhoni mengungkapkan, Ditjen Imigrasi sedang menyusun aturan teknis berupa Surat Edaran Dirjen Imigrasi sebagai regulasi untuk mencegah masuknya warga negara India dan orang yang pernah berada di India dalam kurun waktu 14 hari terakhir.

Jhoni mengungkapkan bahwa larangan ini hanya sementara sampai nanti ada perkembangan baru dari kasus melonjaknya penyebaran Covid-19 di India.

“Aturan ini sifatnya sementara dan kami menunggu bagaimana situasi perkembangan eskalasi dan herd immunity di India. Kami berkoordinasi dengan Kemlu dan Kemenkes sampai kapan mereka boleh masuk lagi ke Indonesia,” ujar Jhoni.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Imigrasi Hentikan Pelayanan Visa untuk WN India

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved