Dua Kakek Cabul

Dua Kakek yang Mencabuli Bocah di Ciseeng Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar

Polres Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak berusia delapan tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Penulis: Hironimus Rama | Editor: Valentino Verry
Warta Kota/Hironimus Rama
Kapolres Bogor AKBP Harun menunjukkan dua kakek pelaku pencabulan bocah di Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jumat (23/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Polres Bogor menangkap dua kakek yang diduga mencabuli anak berusia delapan tahun di Desa Cibentang, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor pada 21 April 2021.

Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan kejadian pencabulan ini dilakukan pada bulan Maret 2021 lalu.

“Pelaku pencabulan ada dua orang yaitu E (50 tahun) dan S ( 58 tahun). Mereka dilaporkan oleh orang tua korban TP (8 tahun),” kata Harun di Cibinong, Jumat (23/4/2021).

Baca juga: Kades Benarkan Dua Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Anak Warga Desa Cibentang Bogor: Sudah Diamankan

Baca juga: VIRAL! Dua Kakek Terduga Pelaku Pencabulan Bocah Usia 8 Tahun Diamuk Warga di Desa Cibentang Bogor

Dia menjelaskan orang tua TP mendapatkan informasi  dari teman-teman korban bahwa anaknya TP sering diajak  jalan oleh pelaku E.

“Pelaku E dan S ternyata pernah melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap TP  dan sering memberikannya sejumlah uang,” jelas Harun.

Mengetahui informasi tersebut, orang tua korban yaitu RD pun menanyakan kepada anaknya. TP pun  membenarkan hal  tersebut. 

Setelah mengecek kebenaran informasi tersebut, RD melaporkannya kepada tetangganya Gunawan yang kemudian bersama warga mendatangi terduga Pelaku E dan S. Warga kemudian membawa E dan S ke kantor polisi.

Polsek Parung pun langsung melakukan penyidikan. Dari hasil penyidikan, tersangka E dan S terbukti telah melakukan pencabulan terhadap korban.

“Tersangka E dan S ini melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut di tempat yang berbeda,” ungkap Harun.

Baca juga: Hipnotis 3 Gadis Sekaligus, Pria ini Minta Pegang Mr P-nya, Korban Langsung Pingsan dan Dicabuli

Baca juga: Gadis Ini Dicabuli di Rumah Kosong saat Hendak Salat Tarawih di Masjid Samarinda

Namun, kedua tersangka tidak saling mengetahui bahwa mereka sama-sama telah melakukan aksi pencabulan terhadap Korban yang sama yaitu TP.

Dari pengakuan tersangka E, ternyata dia telah melakukan perbuatan persetubuhan tersebut sebanyak lima kali.

“E melakukan pencabulan pada di malam hari di sekitaran kebun jati sebanyak tiga kali dan di dekat GOR bulutangkis sebanyak dua kali,” paparnya.

Sementara itu, pengakuan dari tersangka S menyebutkan dia telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban TP sebanyak sau kali  yang dilakukannya di tempat lapak menjual uli bakar miliknya. 

“Pengakuan para tersangka, perbuatan tersebut dilakukan karena korban sering mondar-mandir di saat malam hari di sekitar lokasi kejadian tersebut,” tambah Harun.

Baca juga: Terdesak Ketika Diperiksa Polisi, BGW Akui Baru Sekali Cabuli Anak Tiri Perempuannya Tahun Ini

Baca juga: Di Tengah Bulan Ramadan, Remaja di Madura Nekat Cabuli Bocah Selama 4 Hari Berturut-turut

Polsek Parung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka E dan S.

“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No.17/2016 tentang perubahan kedua UU No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved