Bandara Soekarno Hatta
AP II Tingkatkan Pengawasan Kedatangan Penumpang Internasional dari India di Bandara Soekarno-Hatta
PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - PT Angkasa Pura II (Persero) melakukan pengawasan secara ketat terhadap penumpang pesawat rute internasional yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta, Agus Haryadi, mengatakan PT Angkasa Pura II telah menyiapkan fasilitas guna mendukung peningkatan pengawasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara (WNA) yang tiba dari luar negeri termasuk dari India.
"Kami berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder, seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan, imigrasi, bea dan cukai serta maskapai untuk memastikan prosedur pengawasan penumpang internasional," kata Agus, Jumat (23/4/2021).
Baca juga: PT Railink Meluncurkan Layanan Baru Kereta Bandara Soekarno-Hatta dengan Tarif Lebih Murah
Baca juga: Trigana Air Tergelincir, Penerbangan dari Halim Perdanakusuma Dialihkan ke Bandara Soekarno-Hatta
Menurut Agus, fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta telah siapkan untuk mendukung pengawasan terhadap penumpang pesawat yang datang dari luar negeri.
"Kolaborasi juga dilakukan seluruh stakeholder guna kelancaran proses karantina mulai dari bandara hingga ke lokasi karantina," kata Agus.
Sementara itu, menurut Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19, Kolonel Pas M A Silaban menyebutkan, pengawasan ketat juga dilakukan terhadap penumpang pesawat rute internasional dari negara India.
"Kami siapkan prosedur ketat terhadap penumpang pesawat internasional, dan tidak seluruh penumpang dari luar negeri dapat masuk ke Indonesia," kara Silaban.
Penumpang pesawat dari luar negeri yang diperbolehkan masuk ke wilayah Indonesia, lanjut Silaban, adalah mereka yang memenuhi persyaratan antara lain membawa surat keterangan tes PCR yang masih berlaku, memiliki KITAS, KITAP dan harus dikarantina.
"Selain itu akan ada pengawasan yang dilakukan terhadap terhadap penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia mulai di bandara hingga proses karantina," ujar Silaban.
Baca juga: Penyelundupan Materai Palsu Bernilai Puluhan Miliar Rupiah Terbongkar di Bandara Soekarno-Hatta
Baca juga: Blue Bird dan PT Angkasa Pura II Sediakan Taksi Tesla Model X di Bandara Soekarno-Hatta
Sementara itu, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) No 13 Tahun 2021 tentang pengetatan perjalanan orang selama bulan ramadan.
Dalam SE terdapat perubahan terkait persyaratan perjalanan orang pada 22 April 2021 hingga 5 Mei 2021, atau H-14 peniadaan kegiatan mudik dari pemerintah.
Persyaratan perjalanan orang tentang hasil tes negatif rapid test antigen dan PCR tes masa berlakunya menjadi 1x24 jam, untuk semua moda transportasi publik.
Mengenai hal tersebut PT Angkasa Pura I (Persero) menyebutkan, akan membantu melakukan sosialisasi terhadap aturan baru tersebut untuk para calon penumpang pesawat di 15 bandara yang dikelola.
VP Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Handy Heryudhitiawan mengatakan, terkait addendum SE Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 yang baru saja diterbitkan ini tentunya akan kita bantu sosialisasinya.
Baca juga: Bandara Soetta Awasi Ketat Penumpang Pesawat dari India, Karantina 5x24 Jam dan Swab RT-PCR
Baca juga: Guru Besar UI Minta Lonjakan Kasus Covid-19 di India Jadi Peringatan, Jangan Apatis!
Kondisi Pandemi Covid-19 Semakin Membaik, Pergerakan Penumpang Bandara Soetta Kembali Bergairah |
![]() |
---|
PT Angkasa Pura II Perketat Pemeriksaan Dokumen Perjalanan Penumpang di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
AP II Lakukan Penyesuaian Jam Operasional Bandara Soekarno-Hatta Akibat Trafik Penumpang Turun |
![]() |
---|
Hanphone Selebgram Albar Ajudan Pribadi Dicuri di Bandara Soekarno-Hatta |
![]() |
---|
Polresta Bandara Soekarno-Hatta Gelar Kegiatan Screening Calon Pendonor Plasma Konvalesen |
![]() |
---|