Kriminalitas
Ramadan, Prostitusi Online di Tebet Makin Marak, Polisi Amankan Belasan Perempuan di Bawah Umur
Bulan Ramadan, Prostitusi Online di Reddoorz Tebet Justru Makin Marak, Belasan Perempuan di Bawah Umur, Mucikari & Pria Hidung Belang Diamankan Polisi
Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walau masih dalam suasana Ramadan, praktik prostitusi online di Tebet, Jakarta Selatan masih marak.
Polisi bahkan berhasil mengamankan sebanyak 15 orang yang terdiri dari perempuan di bawah umur, mucikari serta sejumlah hidung belang diamankan di Hotel Reddoorz Plus Near TIS Square, Tebet Barat Dalam, Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu (21/4/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
"Unit 4 Subdirektorat 5 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan tindak pidana perbuatan cabul atau prostitusi terhadap anak di bawah umur di Reddoorz Plus Near TIS Square," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Kamis (22/4/2021).
Baca juga: Kisruh Izin Lokasi, PT Agung Intiland Group Kembali Mangkir dari Panggilan DPRD Kabupaten Tangerang
Dalam penggerebekan ini, kata Yusri polisi mengamankan sedikitnya 15 orang perempuan pekerja seks komersial.
"Sebagian besar merupakan anak di bawah umur. Mereka dijajakan lewat media sosial sebelum 'eksekusi' di sana. Jadi kami mengamankan beberapa wanita BO yang masih di bawah umur," katanya.
Baca juga: Tak Berizin, Pemprov DKI Bakal Tindak PO dan Kandangkan Bus di Terminal Bayangan Jalan Ciputat Raya
Selain itu, kata dia polisi juga mencokoki joki yang menjajakan mereka serta beberapa pria hidung belang yang tengah menikmati jasa esek-esek ini.
"Disita pula uang Rp 600.000, alat kontrasepsi, telepon genggam, dan komputer jinjing," ujarnya.
Baca juga: Berulang Kali Mangkir, Kuasa Hukum Minta JPU Panggil Paksa Dirut PT Indotruck Utama, Bambang Prijono
Atas perbuatannya, para joki atau germo akan dikenakan Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (bum)
Bareskrim Minta Masyarakat Waspadai Penipuan Online Modus Kirim Undangan Pernikahan via WA |
![]() |
---|
Perampok di Rumah Dinas Wali Kota Blitar Gunakan Mobil Pelat Merah, Polisi Buru Pelaku |
![]() |
---|
Dihajar Pecatan TNI sampai Babak Belur, Hasan Ali Minta Kapolda Metro Jaya Tangkap Pelaku |
![]() |
---|
Berawal dari Cekcok, Sopir Bus TransJakarta Tewas Mengenaskan Ditusuk Orang Misterius di Ciracas |
![]() |
---|
Hendak Pasok 112 Kilogram Ganja ke Jakarta, Remaja dari Mandailing Natal Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|