Hukuman untuk Jozeph Paul Zhang Berlaku di Seluruh Dunia, Ini Penjelasan Lengkap Pakar Hukum Pidana
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Asep Iwan Iriawan sebut hukuman untuk Jozeph Paul Zhang berlaku di seluruh dunia.
Bahkan, lanjut Arif, saat ini Eropa cukup tegas menindak kasus hate speech (ujaran kebencian) termasuk penistaan agama.
"Setelah konsultasi dengan polisi Jerman dan kolega lawyer-lawyer di Eropa."

Dubes RI Jerman, Arif Havas Oegroseno pada acara Coffee Tasting Kopi Populer di Pasar Jerman pada Rabu (27/1/2021). (Dok KBRI Berlin)
"Saya mendapat informasi di Eropa ada banyak kasus hate speech, termasuk penodaan agaama," kata Arif masih dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Rabu (21/4/2021).
Ia pun menyebut, kasus-kasus mengenai hate speech cukup besar di Jerman.
Untuk itu, meski bukan warga negara Jerman, Arif menegaskan Jozeph Paul Zhang tetap bisa dipidana.
Pasal-pasal yang akan menjerat Jozeph pun dengan mudah ditemukan di Eropa.
"Di Jerman ada di dalam KUHP Jerman dan pengadilannya ada pengadilan nasional atau federal, atau pengadilan HAM di tingkat Uni Eropa," ungkap Arif.
Adapun, Arif menuturkan hingga kini pihaknya masih mencari tahu keberadaan Jozeph yang diduga kuat tengah berada di Jerman.
Jozeph Sempat Yakin Tak Bisa Dijerat UU
Sebelumnya diberitakan, Jozeph Paul Zhang sempat menyebut tidak bisa ditangkap polisi sebagai penista agama karena mengaku sudah melepaskan status sebagai warga negara Indonesia (WNI).

Tangkapan layar akun YouTube milik Jozeph Paul Zhang. (YouTube Jozeph Paul Zhang.)
Karena itu, Jozeph mengatakan, tindakannya tidak bisa diproses dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Teman-teman jangan membahas ini, saya ini sudah melepaskan kewarganegaraan Indonesia."
"Jadi, saya ini ditentukan oleh hukum Eropa," kata Jozeph dalam sebuah acara komunitas yang diunggah di akun Youtube Hagios Europe, dikutip dari Kompas TV, Selasa (20/4/2021).