Artis Tersangkut Narkoba
Suami Nindy Ayunda Dijadwalkan Jalani Sidang Perdana Kasus Narkoba dan Senpi Ilegal Hari Senin Besok
Askara Parasady Harsono suami Nindy Ayunda dijadwalkan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/4/2021).
Penulis: Irwan Wahyu Kintoko | Editor: Irwan Wahyu Kintoko
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Askara Parasady Harsono suami Nindy Ayunda dijadwalkan akan menjalani sidang perdana, Senin (19/4/2021).
Sidang perdana suami Nindy Ayunda terkait perkara narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal.
Sidang Askara Parasady Harsono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Muslih, pengacara Askara Parasady Harsono, mengatakan, kondisi kesehatan kliennya sudah pulih dari Covid-19.
Setelah dinyatakan pulih, suami Nindy Ayunda segera dihadapkan pada majelis hakim untuk mempertanggungjawabkan perkara narkoba dan senjata api ilegal.
"Askara sudah sembuh (Covid-19)," kata Muslih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan saat sidang gugatan cerai Nindy Ayunda, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Askara Parasady Harsono Tuding Selingkuh hingga Punya Kekasih Baru, Apa Jawaban Nindy Ayunda?
Baca juga: Nindy Ayunda Lega Askara Parasady Harsono Ditetapkan Tersangka KDRT, Berharap Segera Disidangkan
Muslih membenarkan, Askara akan menjalani sidang dua perkara, yakni narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal, Senin besok.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar juga membenarkan agenda sidang perdana suami Nindy Ayunda, Senin.

Sidang perdana mengagendakan pembacaan dakwaan jaksa untuk Askara Parasady Harsono.
Askara Parasady Harsono disebutkan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, setelah dinyatakan pulih dari Covid-19.
UU Darurat
Saat masih ditahan polisi, penyidik menjerat Askara Parasady Harsono suami Nindy Ayunda dengan UU Darurat terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal.
Askara Parasady Harsono juga diduga memakai dan memiliki narkoba.
Suami Nindy Ayunda ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat di rumahnya, kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, 7 Januari 2021.

Polisi menyita barang psikotropika jenis Happy Five 1,5 butir, alat hisap narkoba, senjata api ilegal dengan 50 butir peluru tajam.
Suami Nindy Ayunda dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 62 UU No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.
Askara Parasady Harsono diancam hukuman penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta.