ASN Karawang Dilarang Mudik, Jika Kondisi Darurat Maka Mesti Dapat Izin Tertulis Dulu dari Bupati
Aang menyebut, ASN yang tidak taat akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
WARTAKOTALIVE.COM, KARAWANG --- Aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Karawang dilarang mudik baik sebelum hingga sesudah 6-17 Mei 2021.
Larangan itu sesuai Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 8 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti bagi pegawai aparatur sipil negara dalam masa pandemi Covid-19.
“Kita mutlak (ASN tidak boleh mudik), sesuai edaran Menpan RB,” ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Karawang Asep Aang Rahmatullah di ruang kerjanya, Kompleks Kantor Pemkab Karawang, Jumat (16/4) seperti dilansir Kompas.com.
Jika ingin ke luar kota karena kondisi darurat, ASN wajib mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian, yakni Bupati Karawang.
Meski begitu, ASN yang diizinkan melakukan perjalanan ke luar kota harus memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satgas.
Selain itu, ASN juga perlu memerhatikan peraturan atau kebijakan daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
“Juga kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19, serta tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19,” ungkap Aang.
Aang menyebut, ASN yang tidak taat akan diberi sanksi hukuman disiplin sesuai perundang-undangan, mulai dari ringan, sedang, hingga berat.
“Ringan misalnya teguran, sedang misalnya potong gaji, dan berat misalnya berupa pemecatan,” kata Aang.
Kebijakan yang sama juga dilakukan Pemkot Bekasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) berpergian ke luar daerah atau mudik menjelang dan setelah hari raya Idul Fitri 1442 H pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
Seraya dengan hal tersebut Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor: 800/3006/ BKPPD.PKA tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Aparatur dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan tanggal 17 Mei 2021,” kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/4/2021).
Terdapat pengecualian bagi ASN yang ditugaskan ke luar daerah dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) atau Kepala Perangkat Daerah.
“Aparatur yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan perangkat daerahnya,” tuturnya.
Bagi mereka yang terpaksa berpergian keluar kota, Rahmat menegaskan agar mereka tetap memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh satgas Covid-19.