Video Gisel

Polda Metro Jaya Lengkapi Berkas Kasus Video Asusila, Kapan Gisella Anastasia dan Nobu Disidangkan?

Penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus video asusila supaya bisa segera diteliti jaksa. Kapan akan disidangkan?

Tribun/Bayu Indra
Penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus video asusila Gisella Anastasia supaya bisa segera diteliti jaksa. Gisella Anastasia seusai menjadi saksi dalam sidang penyebar video asusila di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/3/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya terus melengkapi berkas perkara kasus video asusila.

Kasus tersebut menetapkan Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu sebagai tersangka.

Berkas kasus tersebut telah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum, namun dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, dua pemeran dalam video asusila yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila.
Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu, dua pemeran dalam video asusila yang ditetapkan sebagai tersangka kasus video asusila. (Instagram/gisel_la - Facebook/De Fretes Michael Yukinobu via Tribun Jakarta)

Menurut jaksa, berkas kasus video asusila tersebut dinilai belum lengkap (P-19).

"Berkas sekarang P-19, sudah dipulangkan lagi ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (15/4/2021).

Menurut Yusri Yunus, dalam petunjuk jaksa ada beberapa hal dan alat bukti yang harus dilengkapi penyidik.

Baca juga: Gisella Anastasia Sudah 20 Kali Wajib Lapor Sejak Jadi Tersangka Pornografi, Mengaku Tidak Bosan

Baca juga: Ketemu Lagi dengan Michael Yukinobu, Gisella Anastasia: Saya Menyesal, Saya Nggak Enak Sama Tuhan

"Ada beberapa alat bukti lagi yang harus dilengkapi penyidik Polda Metro Jaya," jelas Yusri Yunus.

Misalnya saja keterangan saksi dari ahli hukum dan ahli lainnya.

Saat ini penyidik sedang berupaya melengkapi berkas kasus video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu.

Gisella Anastasia ditemani Sandy Arifin (kanan), pengacaranya, saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Gisella Anastasia ditemani Sandy Arifin (kanan), pengacaranya, saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021). (Tribun/Bayu Indra)

"Apabila sudah lengkap, akan kami kirim kembali ke jaksa," ujar Yusri Yunus.

Yusri Yunus mengatakan, kelengkapan yang diminta jaksa dalam berkas yang dikembalikan itu bukan hasil olah TKP kasus ini di Hotel di Medan, Sumatera Utara.

Di hotel berbintang di Medan itu Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu merekam tindak asusilanya.

Baca juga: Gisella Anastasia Menyesal Berhubungan Badan dengan Michael Yukinobu, Kenapa Menyesal Sekarang?

Baca juga: Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Ketemu di Pengadilan, Jadi Saksi Sidang Penyebaran Video Syur

"Jaksa nggak selalu menganggap harus ada olah TKP itu. Ini tergantung jaksa," kata Yusri Yunus.

Berkas yang dinilai jaksa belum lengkap itu dikembalikan ke penyidik, Selasa (13/4/2021).

"Dianggap belum lengkap. Harus ada beberapa yang dilengkapi penyidik," ucap Yusri Yunus.

Gisella Anastasia usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021).
Gisella Anastasia usai jalani wajib lapor di Polda Metro Jaya, Kamis (14/1/2021). (Tribun/Bayu Indra)

Yusri Yunus berharap, penyidik segera melengkapi permintaan jaksa.

"Ada kekurangan dalam berkas perkara ini. Kalau sudah lengkap, akan kami kirim lagi ke jaksa," ujarnya.

Penyidik menyerahkan berkas perkara kasus video asusila dengan tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu ke kejaksaan pada 2 Februari 2021.

Baca juga: Michael Yukinobu Mengenal Dekat Jessica Iskandar Sejak 2017, Mengaku Sayang Gisella Anastasia

Baca juga: Sedih Video Syurnya Tersebar, Gisella Anastasia: Itu Sudah Masa Lalu yang Nggak Ingin Diingat Lagi

Namun berkas dikembalikan lagi ke penyidik pada 16 Februari 2021.

Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu adalah pemeran dalam video asusila itu.

Keduanya dijerat Pasal 4 ayat 1 junto pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Mereka diancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved