Bulan Suci Ramadan

Hukum Tidak Puasa Ramadhan untuk Kuli Bangunan, Pekerja Tambang, Penarik Becak, Sopir Bus

Bagaiman hukum dalam Islam bagi para pekerja berat seperti kuli bangunan, pekerja tambang, jika tidak jalankan puasa Ramadhan.

KOMPAS/MOHAMMAD HILMI FAIQ
Ilustrasi -- Kuli bangunan, pekerja tambang, sopir bus termasuk pekerja berat yang diringankan untuk tidak ikut puasa Ramadhan Suwarsono alias Aseng saat bekerja sebagai kuli bangunan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Bagaimana hukum orang yang tidak berpuasa Ramadan untuk para pekerja berat seperti pekerja tambang, kuli bangunan

Agama islam disyariatkan Allah adalah sesuai dengan kemampuan manusia.

Pada dasarnya apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya mampu dilakukan manusia (umat Islam), tidak mungkin Allah membebankan sesuatu yang di luar kemampuan manusia.

Dalam pada waktu pelaksanaan kewajiban agama Islam masing-masing individu masih juga diukur dan dikaitkan dengan kemampuan individu tersebut.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Bekasi 3 Ramadan 2021/1442 H, Berikut dengan Jadwal Salat Hingga Niat Berpuasa

Baca juga: Syarat-syarat Ikut Salat Berjamaah di Masjid KH Hasyim Asyari, Bawa Sajadah Sendiri, Wudhu di Rumah

Sebagai contoh, shalat adalah wajib dikerjakan dengan cara berdiri, tetapi jika seseorang tidak mampu mengerjakan shalat dengan cara berdiri karena sakit umpamanya, bisa dilakukansambil duduk, berbaring, bahkan dengan isyarat pun diperbolehkan apabila itu batas kemampuannya.

Inilah yang maksud engan rukhsah (keringanan) dalam hukum Islam.

Keringanan ini didasarkan pada firman Allah, seperti surat al-Hajj ayat 78, surat an-Nisa’ ayat 28, surat al-Baqarah ayat 185. Demikian halnya dalam melaksanakan ibadah puasa.

Sebagai hukum azimah (keharusan) puasa diwajibkan kepada semua orang Islam yang sudah baligh.

Namun bagi orang-orang yang mendapat kesulitan untuk puasa, diberikan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa.

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Kota Depok 3 Ramadan 2021/1442 H, Lengkap dengan Jadwal Salat dan Bacaan Niat Puasa

Seperti orang yang sakit atau musafir (orang yang sedang bepergian) boleh tidak puasa dan menggantinya pada hari lain.

Hal ini berdasarkan surat al-Baqarah  ayat 184. Sebab kalau orang-orang tersebut tetap diwajibkan puasa, akan timbul masyaqah (kesulitana/keberatan).

Dalam pada itu bentuk keringanan untuk tidak berpuasa ada bermacam-macam, seperti boleh tidak berpuasa dan menggantinya pada hari lain, boleh tidak berpuasa dan tidak mengganti apda hari lain,  tapi harus membayar fidyah 1 mud (0,5) makanan kepada fakir miskinuntuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.

Untuk itu selengkapnya bisa anda baca “Tuntunan shiyam (puasa) Ramadhan” yang dimuat dalam Berita Resmi Muhammadiyah No. 35/1995-2000, Rajab 1416/Desember 1995, halaman 6-8.

Idealnya selama bulan Ramadhan orang Islam hendaknya bekerja disesuaikan dengan kemampuan fisik yang sedang puasa.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved