Edhy Prabowo Ditangkap KPK
Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo Mengaku Tidak Bersalah: Cuma Saya Bertanggung Jawab
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah setelah didakwa terima suap kasus lobster Rp 25,7 miliar.
Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo didakwa menerima suap Rp 25,7 miliar.
Suap itu untuk mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL), kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) dan para eksportir BBL lainnya.
Usai mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), Edhy Prabowo akui dirinya tidak bersalah.
"Saya dari awal ketika masuk sini saya tidak bersalah."
"Cuma saya bertanggung jawab atas yang terjadi kementerian saya."
"Saya tidak akan lari dari tanggung jawab saya," ucap Edhy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Edhy yang mengikuti jalannya persidangan lewat konferensi video, menyebut meski mengaku tak bersalah, ia menyatakan siap menjalani proses hukum perkara ini.
Edhy Prabowo mengaku siap membuktikan dirinya tak bersalah.
"Sudah dibacakan, sudah didakwakan, sudah saya dengar, tinggal mohon doanya."
"Saya tinggal menghadapinya di persidangan nanti."
"Saya berharap di pembuktian lah semua akan diambil keputusan yang terbaik," ucap Edhy.
Edhy didakwa menerima suap sebesar 77 ribu dolar AS atau setara Rp1,1 miliar, dan Rp 24.625.587.250 oleh tim JPU KPK.
Jika ditotal, dugaan suap yang diterima Edhy sebesar Rp 25,7miliar.
Suap berkaitan dengan pengurusan izin ekspor BBL atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri."
"Sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Ali Fikri dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/4/2021).
Jaksa menyebut, Edhy Prabowo menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Pemberian uang tersebut dilakukan pada 16 Juni 2020, di Kantor KKP Gedung Mina Bahari IV Lantai 16.
Uang diberikan Suharjito kepada Safri sambil mengatakan 'ini titipan buat Menteri'.
Selanjutnya, Safri menyerahkan uang tersebut kepada Edhy Prabowo melalui Akiril Mukminin.
Sedangkan penerimaan uang sebesar Rp 24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.
Namun, jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut.
Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, dan Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo).
Juga, Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.
Dan, Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK).
Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya, yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya."
"Yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," beber jaksa.
Atas perbuatannya itu, Edhy didakwa dengan pasal 12 huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau, pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Danang Triatmojo)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 M, Edhy Prabowo: Saya Tak Bersalah"
Edhy Prabowo mengaku tidak bersalah
Edhy Prabowo ditangkap KPK
Edhy Prabowo didakwa terima suap
dakwaan Edhy Prabowo
izin ekspor benih bening lobster
izin budidaya lobster
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Edhy Prabowo
gedung merah putih KPK
benih bening lobster (BBL)
Jaksa Penuntut umum (JPU)
lobster
KPK
DAFTAR Barang yang Dibeli Edhy Prabowo dan Istri Pakai Uang Eksportir Benur, Habiskan Rp 833 Juta |
![]() |
---|
Bank Garansi yang Dibikin Atas Arahan Edhy Prabowo kepada Sekjen KKP Sukses Kumpulkan Uang Rp 52,3 M |
![]() |
---|
Didakwa KPK Terima Suap Rp 25,7 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah tapi Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
Edhy Prabowo Bilang Larangan Ekspor Benur Rugikan Rakyat, Susi Pudjiastuti: No Comment! |
![]() |
---|
Kisah 2 Sespri Perempuan Edhy Prabowo, Kenapa Anggia Putri Tesalonika Kloer Paling Dapat Sorotan? |
![]() |
---|