Berita Nasional

Imparsial Apresiasi Peraturan Presiden Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme

Imparsial Apresiasi Peraturan Presiden Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme, Kini Ada Ratusan Terduga Teroris Telah Ditangkap

Penulis: Budi Sam Law Malau | Editor: Dwi Rizki
Warta kota
Seminar Publik 'Indonesia di Tengah Tantangan Terorisme' yang digelar Perhimpunan Pendidikan Pancasila untuk Demokrasi, di Jakarta, Sabtu (10/4/2021). 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Imparsial mengapresiasi hadirnya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN-PE). 

Sebab, lewat regulasi tersebut, penanggulangan ekstremisme hingga terorisme bisa optimal dilakukan.

Terbukti ada ratusan terduga teroris yang langsung ditindak dan diamankan polisi sejak awal 2021 ini.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, dalam Seminar Publik 'Indonesia di Tengah Tantangan Terorisme' yang digelar Perhimpunan Pendidikan Pancasila untuk Demokrasi di Jakarta pada Sabtu (10/4/2021).

"Kami apresiasi lahirnya Perpres RAN PE tersebut. Sebuah progres yang patut diapresiasi," kata Ardi.

Baca juga: MUI Terbitkan Fatwa, Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi Tetap Berjalan Sepanjang Ramadan

Menurutnya lenangkapan orang-orang yang terkait dugaan tindak pidana terorisme, makin sering dilakukan tahun ini. 

"Kondisi itu terjadi, tak terlepas berkat hadirnya Perpres RAN PE," ujarnya.

Menurut Ardi, upaya ini sudah tepat. "Penangkapan terorisme tahun ini cukup gencar. Penangkapan terjadi sejak pemerintah terbitkan Perpres Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional dan Penanggulangan Ekstrimisme atau RAN-PE," katanya. 

"Jadi judulnya sendiri negara ingin clear dan tegas menyasar target yang jelas sehingga judul dan definisinya panjang. Sebagai upaya mengkoordinasikan dan membangun kerja kolektif antara pemangku kepentingan di Indonesia, niatnya sudah bagus," kata Ardi. 

Meski begitu, Imparsial menyarankan agar Perpres tersebut diperjelas. Sebab sasaran dari Perpres dinilai terlalu luas. 

"Tapi secara umum RAN PE menyasar semua bentuk dimensi terorisme yang perlu dirinci pemangku kepentingan," jelasnya. 

Baca juga: Masjid Raya KH Hasyim Asyari Kembali Gelar Salat Tarawih Selama Bulan Ramadan

Sementara itu, Pengamat Politik Adi Prayitno juga mendukung keberadaan Perpres RAN PE. Perpres itu diharapkan menjadi awal dari pembenahan penanganan persoalan terorisme di RI secara lebih serius. 

"Pentingnya Perpres RAN PE meski baru tiga bulan dan dikritisi banyak orang, tapi ini harus disemangati dan didukung. RAN PE harus jadi trigger, persoalan terorisme jadi persoalan kita semua," tuturnya. 

"Anti terorisme harus menjadi kurikulum di sekolah, itu penting. Ini nyata tampak, tidak laten karenanya sekolah-sekolah wajib menjadikan ekstrimisme sebagai pendidikan sehingga orang paham bagaimana mengantisipasinya. Perlawanan terorisme itu harus terintegrasi mulai dari pelajaran dimasukkan ke sekolah-sekolah, ormas, partai politik," papar Adi. 

Akademisi dari President University, Muhammad AS Hikam menilai, radikalisme dan terorisme merupakan persoalan serius bagi bangsa. Karena itu, upaya mengatasinya juga diharapkan secara sungguh-sungguh. 

"Ancaman strategis nasional yang terutama adalah masalah radikalisme dan terorisme, bisa dianggap sebagai fenomena domestik dan transnasional, lalu separatis, terorisme lalu nyata dan hadir bukan sesuatu yang dianggap sebagai teori konspirasi global," papar dia. 

Baca juga: Hanya Jadi Lintasan, Pemkot Bekasi Tidak Berlakukan Surat SIKM

Pengamat terorisme Noor Huda Ismail, menambahkan terorisme muncul karena masyarakat dan masalah sosial.

Sebagai solusi, ia pun menyarankan agar mantan narapidana kasus terorisme (napiter) dikembalikan ke masyarakat. 

"(Eks napiter) harus dikembalikan ke masyarakat kecuali yang mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup," katanya.(bum)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved