Berita nasional

Soal Pembentukan Kementerian Baru, Moeldoko: Saya Belum Jelas, Jangan Tanya Saya

ia belum mengetahui jelas mengenai rencana perombakan nomenklatur Kabinet Indonesia Maju tersebut.

Editor: Bambang Putranto
Dok KSP
Kepala Staf Presiden Moeldoko mengaku belum mengetahui jelas mengenai rencana perombakan nomenklatur Kabinet Indonesia Maju. 

Wartakotalive.com, Jakarta - Kepala Staf Presiden Moeldoko enggan berkomentar terkait peleburan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek) serta pembentukan Kementerian baru.

Menurut Moeldoko, ia belum mengetahui jelas mengenai rencana perombakan nomenklatur Kabinet Indonesia Maju tersebut.

"Jangan bertanya yang belum jelas," kata Moeldoko di kantor KSP, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Moeldoko mengatakan, ia belum berani berkomentar karena belum mendapatkan informasi yang lengkap.

Termasuk mengenai kemungkinan adanya reshuffle kabinet karena adanya perubahan nomenklatur kementerian tersebut.

"Saya yang belum jelas jangan tanya saya. Daripada salah. Nanti dulu lah sabar kenapa sih," katanya.

Sementara itu, pihak Kementerian Sekretariat Negara juga belum mau berkomentar terkait perubahan nomenklatur tersebut.

Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama tidak menjawab saat ditanya mekanisme selanjutnya, setelah DPR menyetujui usulan pemerintah untuk merubah nomenklatur kementerian dan pembentukan kementerian baru tersebut.

Sebelumnya, pada Rapat Paripurna DPR RI yang digelar pada Jumat (9/4/2021), salah satunya menghasilkan persetujuan terkait penggabungan kementerian dan pembentukan kementerian baru.

Adapun penggabungan kementerian itu merujuk kepada penggabungan Kementerian Riset dan Teknologi ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara pembentukan kementerian baru merujuk kepada Kementerian Investasi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan keputusan pemberian persetujuan terhadap rencana pemerintah menggabungkan kementerian dan membuat kementerian baru telah diberikan.

Hal itu tertuang dalam Surat Presiden Nomor R-14/Pres/03/2021 perihal Pertimbangan Pengubahan Kementerian.

"Persetujuan fraksi-fraksi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian, sesuai pasal 19 ayat 1 UU 39/2008 yang menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR," ujar Dasco, di Ruang Paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved